• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Medan

Polsek Sunggal Tangkap 2 Residivis Spesialis Jambret

23 Desember 2025
/ Medan
Polsek Sunggal Tangkap 2 Residivis Spesialis Jambret

METRO24JAM.ID – Unit reskrim Polsek Sunggal menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah MAF (23 tahun) dan MIP (23 tahun) merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini diungkapkan langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

BacaJuga

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA

Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir

“Hasil intrograsi terhadap pelaku, baru satu bulan keluar dari penjara, telah dua kali melakukan penjambretan,” kata Kompol Bambang G Hutabarat.

Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42 tahun) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan spesialis jambret di Jalan Kusuwari Medan pada 21 Desember 2025.

“Pada saat terjadi penjambretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah itu, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, yakni 1 (satu) Unit sepedamotor Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1(satu) buah tas sandang warna batik, 1(satu) unit handphone merk Oppo A58 warna abu-abu.

“Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara,” tegasnya. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaJambretmetro24jamPolsek Sunggal
Sebelumnya

Rehab Gedung KRIS RSUD Batubara dan Pemasangan Central Oksygen Dimark-up Ratusan Juta

Selanjutnya

Ada Haji Buyung Sambut Pelaksana Tugas Ketua Golkar Sumut

BacaJuga

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi
Medan

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

23 Februari 2026
Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA
Medan

Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA

22 Februari 2026
Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Medan

Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir

22 Februari 2026
Ramadhan ke-4 Pajak Kampung Lalang Padat, Pedagang Emperan Jalan juga Semakin Banyak
Medan

Ramadhan ke-4 Pajak Kampung Lalang Padat, Pedagang Emperan Jalan juga Semakin Banyak

22 Februari 2026
Gawat! Setelah ‘Wali Kota Konten’ Beredar di Medsos, Kini Spanduk ‘Wali Kota Pomade’ Bertebaran di Jalan-jalan
Medan

Gawat! Setelah ‘Wali Kota Konten’ Beredar di Medsos, Kini Spanduk ‘Wali Kota Pomade’ Bertebaran di Jalan-jalan

20 Februari 2026
Sungguh Miris! Dianggap tak Becus Pimpin Medan, Rico Waas Dijuluki ‘Wali Kota Konten’!
Medan

Sungguh Miris! Dianggap tak Becus Pimpin Medan, Rico Waas Dijuluki ‘Wali Kota Konten’!

17 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In