METRO24JAM.ID – Akhirnya, Pemko Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkungan Pemko Medan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis mengatakan, Pemko Medan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insha Allah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari Lubis di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (11/3/2026).
Dijelaskan Ashari Lubis, setelah Perkada diterbitkan, seluruh OPD diharapkan segera mengajukan administrasi pembayaran agar proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.
“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.
Ashari menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemko Medan.
“Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya. (hidayat ahmad)






