METRO24JAM.ID – Ada yang aneh di lingkup Pemerintahan Pemko Medan. Sekda Wirya Alrahman seolah menjadi orang yang paling berkuasa. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas seakan ‘takut’. Ada apa?
Setidaknya hal itu mulai tergambar dari kebijakan yang dilakukan Sekda Wirya Alrahman. Tanpa sepengetahuan Wali Kota, Wirya membuat surat edaran (SE) yang mengatur soal JHT PPPK-PW. Namun SE itu tidak mencantumkan tembusan kepada Wali Kota.
Alih-alih memberikan teguran, Rico malah membelanya. Bahkan untuk menutupi kesalahan Wirya, Rico malah mengatakan, sebelum SE itu disebarluaskan ke seluruh perangkat daerah, Sekda telah berkoordinasi dengannya.
“Sudah (dikoordinasikan), sudah,” ujarnya berusaha membela.
Rico juga menjelaskan, SE diterbitkan sebagai upaya pihaknya untuk meluruskan informasi dan menyamakan persepsi di kalangan PPPK-PW. Hal ini sekaligus menjawab kegelisahan yang berkembang.
“Beberapa waktu lalu rekan-rekan media juga mempertanyakan apa permasalahannya, kenapa ada persepsi yang berbeda terhadap PPPK-PW. Ternyata tidak,” tukasnya.
Rico menegaskan, Pemko Medan tidak pernah menutup akses pencairan JHT bagi PPPK-PW. Seluruh mekanisme sepenuhnya mengikuti regulasi BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekali lagi, bukan tidak bisa dicairkan. Bisa dicairkan sesuai dengan syarat-syarat dari BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada 31 Desember 2025, Wiriya Alrahman mengeluarkan SE bernomor 500.15.14.2/10893, untuk menjawab polemik dugaan penghambatan pencairan JHT bagi PPPK-PW.
Alih-alih menjadi solusi, SE ini justru memunculkan tanda tanya baru dan menuai kritik tajam di publik. Sebab, ada kejanggalan administratif.
Penyebabnya tak lain karena pada halaman akhir surat, tidak tercantum tembusan kepada Wali Kota Medan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Kedua pihak harusnya berada dalam lingkar koordinasi kebijakan JHT.
Ketiadaan tembusan itu dinilai tidak lazim dalam praktik administrasi pemerintahan dan memunculkan dugaan bahwa SE itu hanya bersifat formalitas. Penerbitan SE itu juga dinilai lebih mencerminkan respon reaktif birokrasi ketimbang penyelesaian substantif.
Pemerhati Kebijakan Publik Farid Wajdi menilai, surat edaran kerap dijadikan jalan pintas ketika persoalan sudah lebih dulu meledak di ruang publik. Dalam konteks Pemko Medan, ledakan itu bernama JHT PPPK-PW.
“Namun alih-alih menutup polemik, surat ini justru membuka pertanyaan mendasar, apakah pemko sedang menyelesaikan masalah atau sekadar merapikan citra?” ujarnya.
Farid juga menegaskan, dari perspektif tata kelola pemerintahan, SE bukan sekadar kertas berkop resmi. Produk administrasi semacam itu menuntut kejelasan hirarki, koordinasi dan kepatuhan prosedural.
“Absennya tembusan kepada wali kota sebagai pemegang otoritas politik tertinggi dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai aktor utama JHT bukan detail sepele, melainkan indikasi fragmentasi cara berpikir birokrasi,” terangnya.
Farid menambahkan, secara normatif ketiadaan tembusan memang tidak otomatis membatalkan keabsahan surat. Namun secara etik pemerintahan dan prinsip good governance, hal itu mencerminkan cacat administrasi. (hidayat ahmad)






