• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Medan

Ada Kabar Baik Bagi Eks PHL Pemko Medan! Dana JHT Bisa Dicairkan

Syarat dan Ketentuan Berlaku

7 Januari 2026
/ Medan
Ada Kabar Baik Bagi Eks PHL Pemko Medan! Dana JHT Bisa Dicairkan

METRO24JAM.ID – Kabar baik bagi eks pekerja harian lepas (PHL) Pemko Medan. Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi eks PHL yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) tetap dapat dilakukan. Tapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas guna merespon kondisi di Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bahwa pencairan JHT PPPK-PW bisa dicairkan pada akhir Desember lalu. 

BacaJuga

Hujan Cuma 15 Menit, Jalan Protokol Mabar Lumpuh! Warga Tagih Perbaikan Drainase

Dapithe Sianturi XV Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC PP DK-P Mandala

436 Tahun Usia Kota Medan, Banjir Masih Jadi Masalah Yang Tak Bisa Diselesaikan

“Syaratnya semua sama dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sudah 10 tahun bekerja, menjelang pensiun itu bisa dicairkan,” ujarnya usai melantik jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan, Senin (5/1/2026). 

Dijelaskan Rico, JHT bukanlah dana yang tidak bisa dicairkan sama sekali. Tapi memiliki ketentuan waktu dan persentase pencairan.

Dia menyebut, setelah masa kerja 10 tahun, peserta dapat mencairkan sebagian dana JHT.

“Kalau saya tidak salah itu 10 persen dari total JHT peserta. Dan apabila sudah masa pensiun, karena memang namanya jaminan hari tua, itu bisa dicairkan penuh,” jelasnya.

Rico juga menekankan, persoalan JHT PPPK-PW bukan terletak pada pelarangan pencairan, melainkan pada pemenuhan syarat administratif dan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Bukan tidak bisa dicairkan. Bisa dicairkan, tetapi memang persyaratannya ada. Sepuluh tahun bekerja atau sudah masuk masa pensiun,” tegas Rico. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaDana JHT bisa dicairkanmetro24jamPemko MedanRico Waas
Sebelumnya

Bursa Pencalonan Ketua Partai Golkar Sumut Kemungkinan Hanya Diikuti Calon Tunggal

Selanjutnya

Hebatnya Sekda Medan, Suka-suka Keluarkan Surat Edaran Tanpa Tembusan ke Wali Kota

BacaJuga

Hujan Cuma 15 Menit, Jalan Protokol Mabar Lumpuh! Warga Tagih Perbaikan Drainase
Medan

Hujan Cuma 15 Menit, Jalan Protokol Mabar Lumpuh! Warga Tagih Perbaikan Drainase

16 Juli 2026
Dapithe Sianturi XV Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC PP DK-P Mandala
Medan

Dapithe Sianturi XV Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC PP DK-P Mandala

13 Juli 2026
436 Tahun Usia Kota Medan, Banjir Masih Jadi Masalah Yang Tak Bisa Diselesaikan
Medan

436 Tahun Usia Kota Medan, Banjir Masih Jadi Masalah Yang Tak Bisa Diselesaikan

1 Juli 2026
Beri Sambutan dalam Peringatan HUT ke 436 Kota Medan, Wali Kota Medan Lupa Beri Salam AHOII
Medan

Beri Sambutan dalam Peringatan HUT ke 436 Kota Medan, Wali Kota Medan Lupa Beri Salam AHOII

30 Juni 2026
Dikonfirmasi Soal Dugaan Atur Proyek di Pemko Medan, RA: Kenapa Baru Sekarang?
Medan

Dikonfirmasi Soal Dugaan Atur Proyek di Pemko Medan, RA: Kenapa Baru Sekarang?

29 Juni 2026
Duh! Pimpinan DPRD Sumut dari Nasdem Dituding Jadi Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan
Medan

Duh! Pimpinan DPRD Sumut dari Nasdem Dituding Jadi Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan

26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In