METRO24JAM.ID – Jaringan Independen Pemuda Indonesia (JIPI) melayangkan tuntutan keras terkait dugaan berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta. Aktivitas ilegal itu diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis akibat adanya pembiaran dari pihak berwenang.
Dalam pernyataan resminya, JIPI membeberkan sejumlah temuan krusial mengenai kondisi di dalam Lapas dan Rutan Tanjunggusta, di antaranya dugaan penyelundupan hape, laptop, hingga uang ilegal ke dalam sel tahanan.
Tak hanya itu, transaksi narkoba kabarnya juga masih dikendalikan dari dalam Rutan dan Lapas. Begitu juga praktik penipuan digital. Kepala Rutan dan Lapas Tanjunggusta tak bisa mengawasinya.
“Berbagai modus penipuan berbasis digital yang dilakukan warga binaan terhadap masyarakat luas, serta penipuan terhadap sesama warga binaan dan keluarganya, juga banyak terjadi. Namun kepala Rutan dan Lapas terkesan membiarkan,” ujar Ketua Umum JIPI Deni Siregar.
Tak hanya itu, praktik intimidasi terhadap tahanan juga masih sering terjadi. Begitu juga dengan hak istimewa bagi narapidana tertentu, juga menjadi hal yang lumrah. Salah satunya kepada terpidana korupsi atas nama Ilyas Sitorus.
Menyikapi kondisi itu, JIPI melayangkan 3 tuntutan utama kepada pemerintah, diantaranya mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk segera mencopot kepala Rutan dan kepala Lapas Tanjunggusta. Sebab, keduanya dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Kedua, JIPI meminta dilakukan audit dan investigasi independen secara menyeluruh terhadap seluruh lini di Lapas dan Rutan Tanjunggusta yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika.
Ketiga, menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap siapa pun, termasuk oknum petugas, apabila terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Deni juga menegaskan, tuntutan ini adalah bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh konstitusi. JIPI juga akan melakukan aksi unjuk rasa dalam skala besar serta menempuh jalur hukum jika poin-poin tuntutan tersebut tidak segera diindahkan oleh pihak berwenang. (hidayat ahmad)






