METRO24JAM.ID – Kabar baik bagi eks pekerja harian lepas (PHL) Pemko Medan. Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bagi eks PHL yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) tetap dapat dilakukan. Tapi tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas guna merespon kondisi di Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bahwa pencairan JHT PPPK-PW bisa dicairkan pada akhir Desember lalu.
“Syaratnya semua sama dari BPJS Ketenagakerjaan. Apabila sudah 10 tahun bekerja, menjelang pensiun itu bisa dicairkan,” ujarnya usai melantik jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Kota Medan, Senin (5/1/2026).
Dijelaskan Rico, JHT bukanlah dana yang tidak bisa dicairkan sama sekali. Tapi memiliki ketentuan waktu dan persentase pencairan.
Dia menyebut, setelah masa kerja 10 tahun, peserta dapat mencairkan sebagian dana JHT.
“Kalau saya tidak salah itu 10 persen dari total JHT peserta. Dan apabila sudah masa pensiun, karena memang namanya jaminan hari tua, itu bisa dicairkan penuh,” jelasnya.
Rico juga menekankan, persoalan JHT PPPK-PW bukan terletak pada pelarangan pencairan, melainkan pada pemenuhan syarat administratif dan ketentuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Bukan tidak bisa dicairkan. Bisa dicairkan, tetapi memang persyaratannya ada. Sepuluh tahun bekerja atau sudah masuk masa pensiun,” tegas Rico. (hidayat ahmad)






