METRO24JAM.ID – Pertarungan Vantony Huang melawan raksasa telekomunikasi Telkomsel memasuki babak baru. Tak hanya digugat secara perdata, Telkomsel juga dipidanakan Vantony Huang.
Laporan Vantony Huang tertuang dengan bukti laporan polisi No: STTLP/B/153/III/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 9 Maret 2026.
Dijelaskan Vantony Huang, laporan polisi dibuatnya terkait adanya tandatangan yang diduga palsu di berkas dokumen laporan korban yang disajikan Telkomsel dalam pembuktian berkas perkara. Dalam berkas itu, Vantony merasa tak pernah menandatangani seperti yang tertera di dokumen yang disajikan.
“Saya merasa tak pernah menandatangani di berkas dokumen laporan yang dibuat Telkomsel. Tapi bisa-bisanya ada tandatangan saya,” ujar Vantony Huang, Senin (9/3/2026).
Vantony Huang juga mengatakan, pihaknya melaporkan kasus ini agar tidak ada lagi oknum-oknum di Telkomsel yang berbuat nekat mensabotase kartu milik pelanggan. Apalagi sampai dengan membuat tandatangan yang diduga palsu.
“Kalau memang Telkomsel sebagai perusahaan tidak terkait, kenapa ada tandatangan diduga palsu dalam berkas yang disajikan penasehat hukum Telkomsel? Ini jelas-jelas kasus hukum yang cukup serius. Polisi harus bisa mengungkapnya,” tegas Vantony Huang. (hidayat ahmad)






