• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026
/ Hukum
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

METRO24JAM.ID – KPK kembali menarik eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke rumah tahanan (rutan). Apalagi pengalihan menjadi tahanan rumah sempat menjadi polemik dan hujatan publik. 

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (24/3/2026).  Langkah ini diambil setelah KPK mencabut status tahanan rumah yang sebelumnya sempat diberikan.

BacaJuga

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

Duh! Keluarga Noel Susul Gus Yaqut, Ajukan Pengalihan Jadi Tahanan Rumah

Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira jam 10.30 WIB, dengan menggunakan mobil tahanan berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah. Jika sebelumnya berstatus tahanan rumah dan terpantau santai di kediamannya, kali ini Gus Yaqut tampil dengan atribut lengkap sebagai tahanan KPK.

Gus Yaqut turun dengan mengenakan peci hitam, kacamata, jaket abu-abu, serta rompi tahanan oranye bernomor 12 di bagian dada kanan.

Namun anehnya, Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan tidak terborgol besi. Dengan ekspresi datar, Gus Yaqut melewati kerumunan awak media dengan santai menuju lobi utama gedung dan dikawal beberapa petugas KPK.

Penahanan kembali Gus Yaqut ke Rutan merupakan tindak lanjut dari keputusan KPK yang mencabut status tahanan rumah sebelumnya.

Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.

Lembaga antirasuah tersebut menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.

Terkait tangan Gus Yaqut yang tidak diborgol, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, petugas pengawal tahanan (waltah) tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama proses pemeriksaan kesehatan hingga penahanan kembali ini.

“Yang pasti selama prosesnya, waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tersangka YCQ,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan. (hidayat ahmad/tmc)

Tags: BeritakorupsiKPKmetro24jam
Sebelumnya

Sebelum Lompat dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Carine Kyna Terlihat Sibuk Menelpon Seseorang

Selanjutnya

Pemkab Deliserdang Tegaskan Dina Larasati tak Pernah Jadi PNS di Inspektorat

BacaJuga

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Duh! Keluarga Noel Susul Gus Yaqut, Ajukan Pengalihan Jadi Tahanan Rumah
Hukum

Duh! Keluarga Noel Susul Gus Yaqut, Ajukan Pengalihan Jadi Tahanan Rumah

24 Maret 2026
Eks Menteri Agama Dipindahkan Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Harus Diperiksa!
Hukum

Eks Menteri Agama Dipindahkan Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Harus Diperiksa!

24 Maret 2026
Cukup Janggal dan Sangat Berbahaya! Tersangka Bisa Konsolidasi Kekuatan, serta Lakukan Intervensi Agar Lolos dari Jerat Hukum
Hukum

Cukup Janggal dan Sangat Berbahaya! Tersangka Bisa Konsolidasi Kekuatan, serta Lakukan Intervensi Agar Lolos dari Jerat Hukum

23 Maret 2026
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Presiden Didesak Bertindak Tegas!
Hukum

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Presiden Didesak Bertindak Tegas!

23 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In