METRO24JAM.ID – KPK kembali menarik eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke rumah tahanan (rutan). Apalagi pengalihan menjadi tahanan rumah sempat menjadi polemik dan hujatan publik.
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa (24/3/2026). Langkah ini diambil setelah KPK mencabut status tahanan rumah yang sebelumnya sempat diberikan.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira jam 10.30 WIB, dengan menggunakan mobil tahanan berwarna perak yang langsung berhenti di depan lobi utama gedung antirasuah. Jika sebelumnya berstatus tahanan rumah dan terpantau santai di kediamannya, kali ini Gus Yaqut tampil dengan atribut lengkap sebagai tahanan KPK.
Gus Yaqut turun dengan mengenakan peci hitam, kacamata, jaket abu-abu, serta rompi tahanan oranye bernomor 12 di bagian dada kanan.
Namun anehnya, Gus Yaqut berjalan dengan kedua tangan tidak terborgol besi. Dengan ekspresi datar, Gus Yaqut melewati kerumunan awak media dengan santai menuju lobi utama gedung dan dikawal beberapa petugas KPK.
Penahanan kembali Gus Yaqut ke Rutan merupakan tindak lanjut dari keputusan KPK yang mencabut status tahanan rumah sebelumnya.
Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyidikan tahap akhir kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Lembaga antirasuah tersebut menargetkan pelimpahan berkas perkara Gus Yaqut ke tahap penuntutan P-21 dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar.
Terkait tangan Gus Yaqut yang tidak diborgol, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, petugas pengawal tahanan (waltah) tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama proses pemeriksaan kesehatan hingga penahanan kembali ini.
“Yang pasti selama prosesnya, waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap tersangka YCQ,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan. (hidayat ahmad/tmc)






