• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

Besok Kajari Karo dan Jajarannya akan Dipanggil Komisi III

1 April 2026
/ Hukum
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

METRO24JAM.ID – Kasus korupsi video profil desa yang menjerat Amsal Christy Sitepu memasuki babak baru. Komisi III DPR-RI murka dan akan memanggil Kajari Karo dan jajarannya. Ada apa?

Komisi III DPR-RI akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo untuk dimintai penjelasan terkait polemik penanganan perkara terdakwa kasus korupsi video profil desa di Kabupaten Karo Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu. Pemanggilan itu dijadwalkan besok, Kamis (2/4/2026) setelah pengadilan memutus bebas Amsal Sitepu.

BacaJuga

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

Duh! Keluarga Noel Susul Gus Yaqut, Ajukan Pengalihan Jadi Tahanan Rumah

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pemanggilan itu juga akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Komisi Kejaksaan guna melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami akan panggil Kajari Karo beserta para JPU-nya besok. Berikut kami juga akan mengundang Komisi Kejaksaan untuk melakukan evaluasi terhadap yang seperti ini,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Gedung DPR-RI Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Pemanggilan ini dilakukan di tengah kritik Komisi III DPR RI terhadap Kejari Karo yang dinilai membangun narasi sesat dalam penanganan perkara tersebut. Habiburokhman pun menuding adanya upaya menggiring opini publik yang menyudutkan langkah lembaga legislatif dalam mengawal perkara Amsal.

“Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kejari Karo, yang memang sesat,” ujar Habiburokhman seperti dilansit tirto.id.

Habiburokhman juga menyinggung adanya propaganda yang seolah-olah DPR telah melanggar prosedur, khususnya terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap Amsal.

“Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur. Padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” ujarnya.

Menurut Habiburokhman, penangguhan penahanan Amsal merupakan permohonan resmi dari Komisi III DPR RI yang telah dikabulkan oleh hakim sebagai produk pengadilan. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada hambatan administratif dalam proses pembebasan.

“Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III yang dikabulkan oleh hakim. Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini nggak kembali ke LP lagi. Seharusnya saat itu langsung dibebaskan,” jelasnya.

Dia menilai, perkara yang menjerat Amsal sejak awal problematis. Sebab menyangkut kerja kreatif yang diperlakukan layaknya pengadaan barang dalam perkara tindak pidana korupsi.

“Kerja kreatif tapi dikatakan terjadi penggelembungan harga yang berdasarkan asumsi pada pengadaan barang-barang yang biasa. Jadi, ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengaku kecewa dengan sikap Kejari Karo yang dinilai bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan di tingkat pusat.

“Kami sangat kecewa dengan jajaran Kejari Karo yang sikapnya bertolak belakang dengan pimpinan Kejaksaan,” tukasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Christy Sitepu karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026). (hidayat ahmad/tirto)

Tags: Amsal SitepuBeritaKejaksaan AgungKejari KaroKomisi III DPR-RImetro24jam
Sebelumnya

Guru di Aceh Tenggara Diciduk Depan ATM Gegara Bawa Sabu

Selanjutnya

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Mobil di Kisaran

BacaJuga

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026
Duh! Keluarga Noel Susul Gus Yaqut, Ajukan Pengalihan Jadi Tahanan Rumah
Hukum

Duh! Keluarga Noel Susul Gus Yaqut, Ajukan Pengalihan Jadi Tahanan Rumah

24 Maret 2026
Eks Menteri Agama Dipindahkan Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Harus Diperiksa!
Hukum

Eks Menteri Agama Dipindahkan Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Harus Diperiksa!

24 Maret 2026
Cukup Janggal dan Sangat Berbahaya! Tersangka Bisa Konsolidasi Kekuatan, serta Lakukan Intervensi Agar Lolos dari Jerat Hukum
Hukum

Cukup Janggal dan Sangat Berbahaya! Tersangka Bisa Konsolidasi Kekuatan, serta Lakukan Intervensi Agar Lolos dari Jerat Hukum

23 Maret 2026
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Presiden Didesak Bertindak Tegas!
Hukum

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Presiden Didesak Bertindak Tegas!

23 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In