METRO24JAM.ID – Peraturan ambigu diterapkan di negeri ini. Guru honorer di SDN 1 Probolinggo ditetapkan tersangka karena rangkap jabatan, sementara Letkol Teddy Indra Wijaya yang rangkap jabatan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dianggap hal yang biasa.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memang sudah resmi menghentikan kasus guru honorer di SDN Brabe 1 Probolinggo, bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
“Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (25/2/2026) seperti dikutip dari CNNIndonesia.
Anang mengungkap sejumlah alasan kasus guru honorer MMH dihentikan. Salah satunya ialah tersangka tidak diuntungkan dalam kasus tersebut.
“Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, PLD alias pendamping desa memang tidak boleh melakukan pekerjaan lain yang mendapat bayaran dari anggaran negara. Sementara MMH tidak mengetahui detail urusan anggaran.
“Jadi gini. Kan alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela. Contohnya gini, dia kan di dana desa ini, memang khusus dana desa ini terkait dengan sarjana pendamping itu, tidak boleh merangkap jabatan yang satunya berasal sumbernya dari dana APBD atau APBN,” kata Anang.
“Nah, dana desa ini kan dari APBN, ya kan. Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada,” imbuhnya.
Namun anehnya, Letkol Teddy Indra Wijaya yang rangkap jabatan jadi Seskab, atau bahkan ada beberapa pejabat lainnya di negeri ini yang rangkap jabatan menjadi komisaris BUMN, dianggap lumrah oleh negara.
Kenapa untuk rakyat kecil, rangkap jabatan dianggap pidana, sedangkan untuk pejabat negara itu dibolehkan? (hidayat ahmad)






