METRO24JAM.ID – Pemindahan eks Menteri Agama Yaqut Chollil Qoumas menjadi tahanan rumah, terus menjadi sorotan publik. Karenanya, publik mendesak agar semua pimpinan KPK diperiksa!
Hal ini juga disuarakan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, kepada wartawan belum lama ini di Jakarta.
Yudi mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan pemindahan Gus Yaqut.
“KPK harus segera mencabut keistimewaan yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut,” ujar Yudi.
Yudi menilai, langkah KPK sangat janggal dan seolah menunjukkan ketidakpercayaan diri penyidik terhadap bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dia mengingatkan bahwa ada prosedur yang lebih tepat jika memang alasan di balik pengalihan tersebut adalah masalah kesehatan, yakni pembantaran, bukan pemindahan ke rumah.
“Menurut saya ini sangat janggal dan KPK harus mencabut. Jika pun alasan sakit maka tindakan yang dilakukan adalah pembantaran di rumah sakit. Di mana ketika sudah sehat akan ditempatkan di rutan lagi. Jika memang dulu belum siap menahan, lebih baik KPK tidak usah menahan dulu,” ujar Yudi.
Langkah KPK yang mengabulkan permohonan keluarga Gus Yaqut ini dinilai Yudi sebagai tindakan ‘bermain api’. Sementara alasan KPK bahwa pengalihan penahanan sesuai prosedur hukum dan hanya bersifat sementara hanyalah sebuah pembenaran.
“Keputusan ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kasus dugaan korupsi kuota haji semata, melainkan pada nasib pemberantasan korupsi di masa depan,” bebernya.
Yudi memprediksi bahwa keistimewaan yang didapat Gus Yaqut akan memicu efek domino di rutan. Seluruh tahanan korupsi lainnya berpotensi menuntut perlakuan serupa dengan dalih asas keadilan.
“Bagi saya, ketika Yaqut dapat status tahanan rumah maka semua tahanan tentu akan meminta penangguhan dari tahanan rutan dan seharusnya mereka dapat juga karena asas keadilan. Ini akan kacau. Sebab bagi saya akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri,” ungkap Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menyoroti proses hukum yang seharusnya bisa berjalan lebih cepat.
Mengingat KPK sudah memenangkan praperadilan dan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah keluar. Perkara ini idealnya segera dilimpahkan ke pengadilan agar pembuktian dan pembelaan Gus Yaqut bisa segera diuji secara transparan.
Hal yang sama juga disampaikan eks penyidik KPK lainnya, Lakso Anindito. Dia menyoroti bahwa tindakan memindahkan Gus Yaqut ke Condet tidak dapat dilihat sebagai tindakan hukum biasa dalam KUHAP. Mengingat keistimewaan ini diberikan tanpa adanya alasan khusus seperti kebutuhan perawatan medis di rumah sakit.
Lakso memandang tindakan ini menciderai prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum). Terlebih status tersangka Gus Yaqut justru semakin kokoh pasca-KPK memenangkan praperadilan.
Lakso secara khusus menyoroti urgensi peran Presiden Prabowo dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
Dia mengingatkan, penahanan di Rutan KPK sangat penting untuk menutup celah intervensi, yang kini justru terbuka lebar melalui status tahanan rumah.
“Jangan biarkan publik berasumsi bahwa keadilan bisa dinegosiasikan hanya karena kedekatan dengan lingkaran kekuasaan,” ujar Lakso.
Dikatakannya juga, perlu digali alasan sesungguhnya kenapa KPK melakukan tindakan ini. Presiden harus menjaga independensi KPK dari segala potensi intervensi berbagai pihak untuk merobek dan mengoyak independensi pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai tindakan KPK ini dilakukan karena Yaqut memiliki akses terhadap kekuasaan. Perlawanan terhadap korupsi adalah perlawanan terhadap impunitas kekuasaan,” ungkap Lakso.
Dia juga menjelaskan, pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi, ketegasan dan integritas tanpa kompromi. Sikap permisif KPK yang memberikan privilege kepada tersangka dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp622 miliar ini dikhawatirkan tidak hanya merusak kredibilitas KPK, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto jika kepala negara memilih untuk berdiam diri.
“Lonceng peringatan kini telah dibunyikan dan publik menanti ketegasan presiden untuk membersihkan sistem hukum dari praktik keistimewaan dan intervensi politik,” ujarnya. (hidayat ahmad/tmc)






