METRO24JAM.ID – Duh! Lagi-lagi guru honorer jadi ‘korban’ penegakan hukum. Sebanyak 3 guru honorer dijadikan tersangka korupsi dana BOS.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi di Sekolah Farhan Syarif Hidayah dan menyeret 3 guru honorer sebagai tersangka. Adapun ketiga guru itu, masing-masing bernama Handriatul Akbar, Bambang Ahmadi Karokaro dan Rino Tasri. Ketiganya kini ditahan di Rutan Labuhan Deli.
Penasihat Hukum 3 Guru, Bambang Santoso SH MH, mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya adalah keliru dan tidak adil.
“Saat ini ketiga guru honorer tersebut, satu sebagai bendahara dan dua sebagai operator, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Labuhan Deli. Kami mempunyai catatan, kasus ini adalah salah sasaran,” ujar Bambang Santoso seperti dilansir dari tribun-medan.com, Minggu (8/3/2026).
Dijelaskan Bambang, pihak yang semestinya ditetapkan sebagai tersangka bukanlah ketiga guru tersebut, melainkan oknum yayasan berinisial M. Oknum ini diduga kuat sebagai pihak yang menikmati uang hasil korupsi sekaligus pengelola dana BOS di sekolah itu.
“Tidak masuk akal secara hukum bahwa klien kami yang tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Yang mencairkan dana BOS itu kan kepala sekolah dan bendahara. Para operator bertugas membuat laporan pertanggungjawaban. Mereka tidak menikmati dana BOS. Pengelola dana BOS sebenarnya adalah oknum yayasan berinisial M,” tegasnya.
Bambang mengatakan, ketiga guru hanya menjalankan tugas sebagai tim dana BOS dengan jujur, ikhlas dan beritikad baik. Tidak ada niat jahat atau keinginan untuk melakukan korupsi sedikit pun.
“Mereka sekadar menjalankan tugas. Tidak ada niat mereka melakukan korupsi. Boleh dikonfirmasi kepada mereka. Mereka hanya menjalankan tugas secara jujur, ikhlas dan beritikad baik. Tapi kemudian diduga dikorbankan untuk bertanggungjawab terhadap dana BOS yang tidak mereka kelola. Ini tidak adil,” ungkapnya.
Tim penyidik menduga, ketiga guru membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) fiktif. Dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit sementara mencapai sekitar Rp260 juta.
Bambang mengkritik pendekatan penyidikan yang hanya berfokus pada LPj fiktif tanpa menelusuri pengelolaan dana secara komprehensif.
“Kenapa isu LPj fiktif ini yang dikemukakan? Karena kalau misalnya pengelolaan dana BOS dilakukan secara baik dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak mungkin LPj fiktif ada. Stressing-nya harus ke pengelolaan dana BOS. Pengelolaan inilah yang sebenarnya hulu. Kalau pengelolaannya bagus, tidak mungkin LPj fiktif,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Bambang mendesak penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap pihak yang benar-benar bertanggungjawab dan mengelola dana, yaitu oknum yayasan.
“Yang mengelola inilah muaranya. Kalau pengelolaannya bagus, maka LPj-nya akan bagus. Penyidikan terhadap kasus ini harus komprehensif, harus menyeluruh. Siapa yang bertanggungjawab, siapa yang mengelola, itulah yang harus dilakukan penyidikan,” tegas Bambang.
Bambang Santoso berharap Kajatisu bersedia meninjau ulang kasus ini. Penegakan hukum harus diletakkan di atas keadilan, tidak hanya berdasarkan prosedur formal.
“Kami berharap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara supaya meninjau ulang terhadap kasus ini. Penegakan hukum harus diletakkan di atas keadilan. Kami memandang guru-guru ini tidak bersalah. Mereka sekadar menjalankan tugas, tapi tidak memiliki niat jahat,” ujarnya.
Menurutnya, ketiga guru itu adalah korban keadaan yang diperalat dan dikorbankan oleh pihak yang seharusnya bertanggungjawab.
“Kita setuju penegakan hukum dilakukan. Tapi tegakkan hukum seadil-adilnya berdasarkan hati nurani dan berdasarkan hukum. Jangan orang yang tidak bersalah yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu harapan kami. Ketiga orang ini adalah diperalat dan dikorbankan,” pungkasnya. (hidayat ahmad/tmc)






