METRO24JAM.ID – Merespons dipindahkannya Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah terus menuai sorotan publik. Bahkan mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.
Praswad menegaskan, praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga sangat berbahaya dan membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum. Sebab, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi dan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum.
“Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga. Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi,” ujar Praswad kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Lebih lanjut, Praswad memperingatkan bahwa jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan istimewa, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan menuntut hal yang sama. Jika dibiarkan, kebijakan ini akan menggerus kepercayaan publik secara signifikan dan mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa. (hidayat ahmad/tmc)






