METRO24JAM.ID – Tim kepolisian diduga dari Polda Sumut menggerebek salah satu rumah warga di Desa Tanjung Sari Kecamatan Batangkuis Deliserdang, Kamis (20/11/2025) sekira jam 16.42 WIB. Dari penggerebekan tersebut, sejumlah orang diamankan. Namun malamnya, orang-orang yang sempat diamankan kabarnya sudah langsung dibebaskan. Lho, kok bisa?
Informasi yang diperoleh wartawan, Sabtu (22/11/2025) mengungkapkan, rumah warga yang digerebek itu diketahui milik Yeni (50 tahun) warga Tionghoa.
Awalnya, sejumlah oknum petugas berpakaian preman yang kabarnya dipimpin Kompol HD, menggerebek rumah Yeni dan menangkap 6 orang dari dalam rumah karena diduga terkait kejahatan cyber.
Keenam orang yang ditangkap, diantaranya Roni (30 tahun) warga Desa Tanjung Sari, Rafdinal (35 tahun) warga Desa Tanjung Sari, Marta (37 tahun) warga Desa Tanjung Sari, serta Fajar (38 tahun), Acong dan Romi MH Siregar (29 tahun) ketiganya warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal.
Sore itu juga, keenam orang yang diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp270.000.000, kalung emas seberat 10 gram dan cincin emas seberat 7 gram, langsung diangkut ke Mapolda Sumut.
Dari pantauan CCTV, penangkapan sempat berlangsung alot. Oknum polisi yang sempat melakukan pengintaian, langsung bergerak begitu salah satu pria yang ada dalam rumah ingin mengunci pagar rumah.
Dengan sigap, oknum polisi langsung memegang paksa pelaku yang berada di dalam rumah. Oknum petugas tak melepas salah satu tersangka hingga dipaksa membuka pintu rumah.
Usai penangkapan, pada malam hari menjelang Maghrib, oknum dari Polda Sumut ada yang menghubungi Yeni untuk datang ke Mapolda dalam rangka mengurus permasalahan. Sekira jam 19.30 WIB, Yeni datang ke Mapolda menemui oknum yang menghubunginya.
Singkat cerita, negosiasi diduga membuahkan kesepakatan. Keenam orang yang ditangkap di rumah Yeni bisa dibebaskan.
Meski awalnya alot, namun sekitar jam 23.30 WIB, Yeni berhasil mengeluarkan keenam tersangka. Kabarnya, keenam orang itu bisa bebas, namun uang sitaan yang diamankan oknum petugas hanya dikembalikan Rp110.000.000 tanpa menjadi persoalan.
M, warga Desa Tanjung Sari, yang sempat menyaksikan penggerebekan mengaku heran dengan pihak kepolisian. Keenam orang yang baru ditangkap sore, malam harinya sudah bisa pulang.
“Kok bisa gitu ya, bang. Sore ditangkap, malam udah keluar. Tapi biasa mungkin karena orang Tionghoa ini kalau berurusan dengan hukum cepat diurus. Lemak itu, ah,” ujarnya.
Kasubdit Penmas Polda Sumut Kompol Siti saat dikonfirmasi mengatakan, setelah dilakukan pengecekan ke Direktorat Cyber, tidak ada penangkapan.
“Sudah saya cek, penangkapan negatif,” ujar Siti. (mol/rel)






