METRO24JAM.ID – Dugaan keterlibatan 2 personel Polres Samosir berinisial ES dan DW dalam peredaran narkotika jenis sabu menjadi perhatian publik, Minggu (12/7/26). Apalagi dari tangan DW, kabarnya ditemukan barang bukti sabu seberat 5,5 gram.
Berdasarkan info yang berkembang, keduanya diamankan sejak 2 Juni 2026 dan penanganan perkaranya kini berada di bawah kewenangan Polda Sumatera Utara.
Meski demikian, minimnya informasi memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik menilai, keterbukaan informasi sangat penting, mengingat perkara ini diduga melibatkan aparat penegak hukum yang selama ini bertugas memberantas peredaran narkotika.
Masyarakat berharap Polda Sumut menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka, profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan Polres Samosir. Apabila dugaan itu terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas tanpa perlakuan khusus. Sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Sebagai daerah tujuan wisata di kawasan Danau Toba, Samosir membutuhkan aparat penegak hukum yang berintegritas dan dipercaya masyarakat. Karena itu, publik kini menanti penjelasan resmi dari Polda Sumatera Utara agar seluruh informasi yang berkembang dapat dijelaskan secara utuh dan tidak menimbulkan spekulasi.
Sebelumnya, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan menegaskan, penangkapan ES dan DW dilakukan oleh jajarannya sendiri, bukan oleh personel Polda Sumut seperti informasi yang sempat beredar.
“Yang melakukan penangkapan bukan Polda Sumut, melainkan Polres Samosir. Memang benar ada dua personel saya yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba,” ujar Rina kepada wartawan di Lapangan Mapolres Samosir, Sabtu (11/7/2026).
Dijelaskan juga, kasus ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Samosir menggelar Operasi Antik Toba 2026.
“Awalnya petugas menangkap seorang pria berinisial R di kawasan Aek Rangat, Kecamatan Pangururan, pada 2 Juni 2026. Saat diperiksa, R mengaku memperoleh sabu dari seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Samosir,” timpal Plt Kasie Humas Polres Samosir Brigadir Gunawan Situmorang. (roy p silalahi/kc/cnn)






