METRO24JAM.ID – Polemik pin emas DPRD Kabupaten Samosir yang dianggarkan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp500 juta belum tuntas. Di tengah proses telaah Unit Tipikor Polres Samosir atas pengaduan dugaan penyalahgunaan atau penjualan pin emas, muncul sorotan baru.
Dalam dokumentasi Metro24jam.id saat peringatan HUT Bhayangkara ke-80 yang digelar di Tanah Lapang Pangururan, Sabtu (4/7/2026), seorang anggota DPRD terlihat mengenakan pin yang diduga berbeda dari atribut resmi hasil pengadaan.
Temuan itu memunculkan pertanyaan publik mengenai keberadaan pin emas yang menjadi simbol kehormatan anggota DPRD.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Samosir saat itu, AKP Edward Sidauruk, membenarkan bahwa penyidik telah meminta klarifikasi terhadap sejumlah anggota DPRD. Sedangkan Kanit Tipikor Polres Samosir Ipda Deni menyatakan penanganan perkara masih berada pada tahap telaah.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas anggota DPRD yang mengenakan pin tersebut belum diketahui, baik asal fraksi maupun jabatannya.
Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir juga belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan pin emas hasil pengadaan maupun pin yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (roy p silalahi)






