• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

11 Juli 2026
/ Hukum
Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

METRO24JAM.ID – Usai dinyatakan mengundurkan diri, polisi langsung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Hal itu diungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

BacaJuga

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

“Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita juga sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.

Di samping itu, kata Totok, pihaknya juga sudah menetapkan FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman. Meurutnya, Febri Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan FA ini orang kemarin menjabat posisi yang kini ditempati Jampidsus Rudi Margono (sekarang sebagai Plt),” ujar Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya. (cnn/hidayat ahmad)

Tags: BeritaFebri AdriansyahJampidsuskorupsimetro24jam
Sebelumnya

Argentina Menang Dramatis 3-2! Benarkah Wasit Selalu Berpihak ke Albiceleste?

Selanjutnya

Nama Baik Misoe Kak Sri Siantar Ternoda Akibat Penjual yang Cari Makan di Sebelahnya Bikin Harga Minuman ‘Mencekik Leher’

BacaJuga

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap
Hukum

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

3 Juli 2026
Geger! KPK OTT Bupati Langkat
Hukum

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
Hukum

Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

29 Juni 2026
Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’
Hukum

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’

2 Juni 2026
Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat
Hukum

Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat

1 Juni 2026
Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!
Hukum

Soal Sidang Kasus Penjualan Tanah PTPN II ke Ciputra Land, Mantan Kepala BPN Ngaku tak Bersalah!

24 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In