METRO24JAM.ID – Usai dinyatakan mengundurkan diri, polisi langsung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hal itu diungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
“Saat ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita juga sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Totok.
Di samping itu, kata Totok, pihaknya juga sudah menetapkan FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman. Meurutnya, Febri Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan FA ini orang kemarin menjabat posisi yang kini ditempati Jampidsus Rudi Margono (sekarang sebagai Plt),” ujar Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya. (cnn/hidayat ahmad)






