METRO24JAM.ID – Para pengguna vape getar sudah saatnya berhenti. Pasalnya, aparat penegak hukum seperti polisi dan BNN, kini sudah bisa mendeteksi penggunanya dengan melakukan uji swab.
Hal ini juga dibenarkan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Thommy Aruan usai menggelar razia gabungan di Classical, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, pengguna ‘pod getar’ atau vape yang mengandung narkotika (seperti etomidate atau zat sintetis lainnya) dapat dideteksi menggunakan metode tes swab (usap). Pihaknya juga sudah menggunakan metode ini untuk memeriksa pengunjung tempat hiburan malam guna mendeteksi keberadaan zat terlarang tersebut secara instan.
“Metode uji swab ini sudah kita terapkan dalam mendeteksi pengguna vape getar. Kota Medan menjadi yang pertama menerapkan metode ini di Sumut,” ujar AKBP Thommy Aruan.
Sekadar informasi, tes swab yang dilakukan oleh aparat biasanya berupa usapan pada permukaan mulut, jari, atau perangkat vape itu sendiri untuk mendeteksi residu atau sisa zat narkotika.
Sedangkan istilah ‘pod getar’ marak digunakan untuk vape yang cairan (liquid)-nya disusupi obat keras atau narkotika, seperti etomidate (obat bius), ganja sintetis, hingga sabu. Hal ini bisa memicu efek halusinasi, tremor, hingga hilangnya kesadaran.
Penggunaan cairan vape yang dicampur zat narkotika ini berisiko sangat tinggi, mulai dari kejang otot, kecanduan, hingga henti napas. (hidayat ahmad)






