METRO24JAM.ID – Pelarian panjang Andi Hakim Febriansyah, eks Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat yang diduga menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar, akhirnya terhenti.
Ditreskrimsus Polda Sumut bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu mengamankan Andi Hakim saat tiba di Indonesia, Senin (30/3/2026) pagi.
Andi Hakim tiba bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah kembali dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan setiba di Bandara Internasional Kualanamu sebelum dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (30/3/2026) sekitar jam 09.00 WIB.
“Tadi pagi tepatnya pada jam 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penyelesaian kelengkapan administrasi di kantor Imigrasi Kualanamu,” ujar Kombes Rahmat.
Dijelaskan Rahmat, pengamanan terhadap tersangka merupakan hasil kerja intensif penyidik yang terus menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk keluarga dan kuasa hukum tersangka, agar yang bersangkutan bersedia kembali ke Indonesia.
“Andi dan istri sebelumnya diketahui berada di luar negeri dan menempuh perjalanan dari Australia. Kemudian transit melalui Singapura dan Malaysia sebelum akhirnya tiba di Tanah Air melalui Bandara Kualanamu. Kemudian kita melakukan koordinasi dengan pihak penasihat hukum, pihak keluarga dan alhamdulillah mereka secara sukarela dan kooperatif kembali ke Indonesia,” ujarnya. (hidayat ahmad)






