• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Medan

Hore! Pegawai Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Dapat THR

11 Maret 2026
/ Medan
Hore! Pegawai Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Dapat THR

METRO24JAM.ID – Akhirnya, Pemko Medan memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di lingkungan Pemko Medan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Untuk mempercepat proses pencairan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis mengatakan, Pemko Medan saat ini tengah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

BacaJuga

Influencer Mr Roberto Ditangkap, Karangan Bunga Banjiri Polrestabes Medan

Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Rajawali, Warga Apresiasi Wali Kota Hingga Kasatpol PP Medan

Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah, Masih Ada Aja Pemandangan yang Menyesakan Dada

“Pemerintah Kota Medan akan menindaklanjuti PP tersebut dengan menyusun Perkada. Insha Allah paling lambat besok sudah selesai karena sebelumnya telah dilakukan eksaminasi,” ujar Ashari Lubis di Kantor Wali Kota Medan, Rabu (11/3/2026).

Dijelaskan Ashari Lubis, setelah Perkada diterbitkan, seluruh OPD diharapkan segera mengajukan administrasi pembayaran agar proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.

“Target kita, semakin cepat OPD mengajukan SPM, semakin cepat juga pembayaran bisa dilakukan,” katanya.

Ashari menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemko Medan.

“Termasuk PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Pemberiannya mengikuti amanat peraturan pemerintah yang berlaku,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, baik penuh waktu maupun paruh waktu, pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.

“Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional sesuai bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan yang diterima,” ungkapnya. (hidayat ahmad)

Tags: Beritametro24jamPemko MedanPPPK-PW
Sebelumnya

Harta Bos Klinik Lina ‘Habis Disedot’ Pasien yang Melaporkannya Malpraktik

Selanjutnya

Warga Komplek Evergreen Geger! Ada Mayat Tergantung di Lantai 3 Komplek Perumahan

BacaJuga

Influencer Mr Roberto Ditangkap, Karangan Bunga Banjiri Polrestabes Medan
Medan

Influencer Mr Roberto Ditangkap, Karangan Bunga Banjiri Polrestabes Medan

2 April 2026
Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Rajawali, Warga Apresiasi Wali Kota Hingga Kasatpol PP Medan
Medan

Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Rajawali, Warga Apresiasi Wali Kota Hingga Kasatpol PP Medan

1 April 2026
Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah, Masih Ada Aja Pemandangan yang Menyesakan Dada
Medan

Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah, Masih Ada Aja Pemandangan yang Menyesakan Dada

19 Maret 2026
Di Tengah Kinerjanya yang Jadi Sorotan, Pemko Anggarkan Lagi Pembelian Mobil Wali Kota
Medan

Di Tengah Kinerjanya yang Jadi Sorotan, Pemko Anggarkan Lagi Pembelian Mobil Wali Kota

18 Maret 2026
Bangunan tanpa Izin PBG di Jalan Rajawali Terus Berjalan, Wali Kota Takut Tindak Bangunan Milik Albert?
Medan

Bangunan tanpa Izin PBG di Jalan Rajawali Terus Berjalan, Wali Kota Takut Tindak Bangunan Milik Albert?

16 Maret 2026
Seperti Bayar Cicilan, Wali Kota Medan Lantik 4 Pejabat Eselon II
Medan

Seperti Bayar Cicilan, Wali Kota Medan Lantik 4 Pejabat Eselon II

14 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In