• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Medan

Aduan ke Dinas Perhubungan Sumut Dinilai Tak Tuntas, ASDM Laporkan Kebijakan Aplikator ke Ombudsman

23 Februari 2026
/ Medan
Aduan ke Dinas Perhubungan Sumut Dinilai Tak Tuntas, ASDM Laporkan Kebijakan Aplikator ke Ombudsman

METRO24JAM.ID – Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) membawa persoalan kebijakan aplikator transportasi daring ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara.

Langkah ini ditempuh setelah pengaduan ke Dinas Perhubungan Sumut sejak Juli 2025 dinilai tidak memperoleh tindak lanjut yang substantif.

BacaJuga

Soal Lurah dan Plt Camat Bermasalah Hukum Didiamkan, Bukti Bobroknya Kepemimpinan Rico Waas

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA

Surat pengaduan tersebut disampaikan langsung ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 23 Februari 2026. Dalam laporannya, ASDM mempersoalkan sejumlah kebijakan yang diterapkan Grab Indonesia yang dinilai berdampak langsung terhadap pendapatan dan kepastian kerja para pengemudi di Kota Medan dan sekitarnya.

Beberapa kebijakan yang disorot ASDM, antara lain Program Grab Bike Hemat (GBH) berbayar, sistem slot pada layanan GrabFood, penggabungan layanan GrabFood dan GrabExpress, serta dugaan adanya biaya tambahan di luar ketentuan.

ASDM menilai, kebijakan-kebijakan tersebut berimplikasi pada menurunnya pendapatan bersih driver dan menciptakan ketimpangan dalam sistem kerja berbasis aplikasi.

Wakil Ketua Umum ASDM Rinaldi mengatakan, organisasinya telah menempuh jalur administratif sebelum mengajukan pengaduan ke Ombudsman.

Setelah laporan awal disampaikan pada Juli 2025, ASDM juga mengirimkan surat keberatan pada Agustus 2025. Dishub Sumut memberikan jawaban tertulis pada September 2025, namun dinilai belum menjawab substansi persoalan.

“Jawaban yang kami terima lebih bersifat normatif dan belum menyentuh dampak konkret yang dialami driver di lapangan. Padahal yang kami minta adalah kepastian hukum dan pengawasan yang jelas,” kata Rinaldi, Senin (23/2/2026).

Dijelaskan Rinaldi, kebijakan aplikator tidak dapat dilepaskan dari ketentuan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mengatur perlindungan pengemudi, transparansi biaya jasa, serta kewajiban pengawasan oleh pemerintah daerah.

ASDM berpendapat bahwa tidak optimalnya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan publik dilakukan secara transparan, akuntabel dan tepat waktu.

Rinaldi menegaskan, pengaduan ini merupakan bentuk perjuangan untuk melindungi hak-hak driver transportasi daring yang selama ini terdampak langsung oleh kebijakan aplikator.

“Ini bukan hanya soal ASDM, ini soal masa depan seluruh driver online. Kami ingin memastikan bahwa setiap driver mendapatkan perlindungan hukum, pendapatan yang adil dan sistem yang transparan. Jangan sampai driver terus dirugikan tanpa ada kepastian,” ujar Rinaldi.

Dia menambahkan, langkah pengaduan ke Ombudsman merupakan bagian dari upaya membuka ruang pengawasan terhadap kebijakan aplikator dan memastikan negara hadir dalam melindungi warganya.

“Kami mengajak seluruh driver untuk tidak takut menyuarakan haknya. Negara memiliki kewajiban melindungi pekerja sektor informal, termasuk driver online. Jika ada kebijakan yang merugikan, maka harus ada koreksi dan pengawasan,” katanya.

ASDM meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dalam penanganan laporan tersebut serta memberikan rekomendasi korektif kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara. Organisasi ini juga berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan aplikator transportasi daring guna memastikan perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi para pengemudi. (rel/hidayat ahmad)

Tags: Beritametro24jamOmbudsman Sumut
Sebelumnya

Soal Lurah dan Plt Camat Bermasalah Hukum Didiamkan, Bukti Bobroknya Kepemimpinan Rico Waas

BacaJuga

Soal Lurah dan Plt Camat Bermasalah Hukum Didiamkan, Bukti Bobroknya Kepemimpinan Rico Waas
Medan

Soal Lurah dan Plt Camat Bermasalah Hukum Didiamkan, Bukti Bobroknya Kepemimpinan Rico Waas

23 Februari 2026
Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi
Medan

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

23 Februari 2026
Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA
Medan

Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA

22 Februari 2026
Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Medan

Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir

22 Februari 2026
Ramadhan ke-4 Pajak Kampung Lalang Padat, Pedagang Emperan Jalan juga Semakin Banyak
Medan

Ramadhan ke-4 Pajak Kampung Lalang Padat, Pedagang Emperan Jalan juga Semakin Banyak

22 Februari 2026
Gawat! Setelah ‘Wali Kota Konten’ Beredar di Medsos, Kini Spanduk ‘Wali Kota Pomade’ Bertebaran di Jalan-jalan
Medan

Gawat! Setelah ‘Wali Kota Konten’ Beredar di Medsos, Kini Spanduk ‘Wali Kota Pomade’ Bertebaran di Jalan-jalan

20 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In