METRO24JAM.ID – Seperti sudah menjadi rutinitas tahunan, menyambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Pematangsiantar menggelar razia gabungan di tempat hiburan malam (THM). Sejumlah lokasi disatroni, diduga sekadar untuk ‘dokumentasi’ kalau aparat penegak hukum sudah melakukan razia.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi mengatakan, razia THM itu digelar sejak Sabtu (14/2/2026) sampai Minggu (15/2/2026) dinihari.
Kegiatan itu sendiri diawali dengan apel bersama yang dipimpin Kabag Ren Kompol Hilton Marpaung. Dalam apel itu, pasukan yang ikut dalam giat diminta untuk bertindak secara humanis.
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring memimpin razia yang diikuti 36 personel gabungan Polres, 4 personel Satpol PP, 2 personel Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dan 2 personel Denpom I/1.
Dari pantauan wartawan, razia dimulai dengan menyasar THM Studio 21, Jalan Parapat Kelurahan Tong Marimbun dan berlanjut ke THM Koin Bar, juga di Jalan Parapat.
Kemudian, aparat gabungan beranjak ke THM Evo Star, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita dan THM Anda Karaoke, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan.
Iptu Agustina menjelaskan, pelaksanaan razia THM ini menindaklanjuti Surat Perintah (Sprint) Kapolres No Sprin/145/II/Ops 1.3.1/2026 tertanggal 13 Februari 2026. Hal ini sebagai upaya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) dalam menyambut Ramadhan 2026.
Dalam razia kali ini, para personel melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja maupun pengunjung. Namun, tidak ada ditemukan narkotika.
Tidak itu saja, para personel juga melakukan tes urine terhadap para pekerja dan pengunjung. Hasilnya juga cukup mencengangkan, semua negatif narkoba.
“Dengan kegiatan razia ini dapat mengurangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 2026 di wilayah hukum Polres Pematangsiantar,” tukas Iptu Agustina. (hidayat ahmad/wsp)






