METRO24JAM.ID – Komisi III DPR-RI menolak keras hukuman mati bagi ayah yang membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman Sumatera Barat. Karena menurut Komisi III, pembunuhan terjadi dilatarbelakangi spontanitas ayah yang membela kehormatan putrinya.
Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman menanggapi ancaman hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F di Pariaman Sumatera Barat (Sumbar). F diketahui merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR-RI sangat berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, tapi harus dipahami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu.
“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026) seperti dilansir Republika.
Habiburokhman juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena ‘pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat’.
Dia juga menilai, ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup jika berlandaskan Pasal 54 KUHP baru. Karena di pasal itu, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap F alias Fikri (38 tahun) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.
Polisi menjelaskan, ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.
Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED. (hidayat ahmad)






