• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Komisi III DPR-RI Tolak Hukuman Mati bagi Ayah yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya di Pariaman

11 Februari 2026
/ Hukum
Komisi III DPR-RI Tolak Hukuman Mati bagi Ayah yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anaknya di Pariaman

METRO24JAM.ID – Komisi III DPR-RI menolak keras hukuman mati bagi ayah yang membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya di Pariaman Sumatera Barat. Karena menurut Komisi III, pembunuhan terjadi dilatarbelakangi spontanitas ayah yang membela kehormatan putrinya.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman menanggapi ancaman hukuman mati terhadap ED, seorang ayah yang membunuh F di Pariaman Sumatera Barat (Sumbar). F diketahui merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED.

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR-RI sangat berempati terhadap ED. Meski perbuatan pembunuhan tak dapat dibenarkan, tapi harus dipahami juga situasi yang menyebabkan ED melakukan perbuatan itu.

“Yaitu situasi yang terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026) seperti dilansir Republika.

Habiburokhman juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, ED tidak dapat dipidana jika terbukti melakukan perbuatan tersebut karena ‘pembelaan terpaksa melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat’.

Dia juga menilai, ED tidak dapat dikenakan hukuman mati maupun seumur hidup jika berlandaskan Pasal 54 KUHP baru. Karena di pasal itu, penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan motif, tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi dalam laman Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED, pelaku pembunuhan terhadap F alias Fikri (38 tahun) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro.

Polisi menjelaskan, ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang dilakukan oleh Fikri.

Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Keesokan harinya, Fikri ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan.

Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat bahwa Fikri sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaKomisi III DPR-RImetro24jamPembunuh pelaku kekerasan seksual di Pariaman
Sebelumnya

Kapolres Bima Kota Terseret Jaringan Narkoba Eks Kasat Resnarkoba AKP Malaungi

Selanjutnya

Duh! Pejabat BUMD Sumut yang Terjerat Dugaan Skandal Asusila Kabarnya Kader Gerindra

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Hukum

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

21 Februari 2026
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag
Hukum

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

19 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

18 Februari 2026
Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama
Hukum

Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama

17 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri

16 Februari 2026
Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!
Hukum

Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!

15 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In