METRO24JAM.ID – Fakta baru dalam OTT KPK terungkap. Ternyata para oknum pejabat Bea Cukai yang tertangkap tangkap mendapat jatah setoran. Nilainya pun cukup fantastis, Rp7 miliar tiap bulannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sejumlah oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp7 miliar tiap bulan. Setoran ini diberikan agar barang-barang impor dari PT Blueray bisa masuk tanpa lewat pengecekan.
“Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp7 miliar. Ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, diantaranya Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan; John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, pemberian jatah bulanan itu agar segala barang palsu atau KW yang diimport PT Blueray bisa masuk tanpa pengecekan dari Ditjen Bea dan Cukai.
“Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” ungkap Asep.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
“Dengan demikian, barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujar Asep.
Dalam kasus ini, KPK menyita 5,3 kilogram emas, terdiri emas 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar dan emas 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar.
Selain itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp1,89 miliar.
Ada juga pecahan mata uang asing, yakni Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900, Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta, dan Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
“Kemudian satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta,” kata Asep.
Sementara itu, pemilik PT Blueray, John Field, akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah sempat lolos dari OTT pada Kamis (5/2/2026) lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, John Field menyerahkan diri ke KPK pada dinihari, Sabtu (7/2/2026).
“Dinihari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2026).
Saat ini, penyidik masih memeriksa John Field secara intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (hidayat ahmad)






