METRO24JAM.ID – Miris. Seorang advokat mengalami kekerasan fisik dan intimidasi mental. Pelakunya oknum polisi. Dan tragisnya, kejadiannya juga berlangsung di depan Polrestabes Medan, Kamis (22/1/2026).
Adalah Indra Surya Nasution SH, advokat yang menjadi korban. Saat kejadian, dia bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, mendatangi Polrestabes Medan guna memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor.
Kehadiran Indra Surya di Polrestabes Medan berkaitan dengan laporan polisi bernomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, perihal tindak pidana pembakaran kendaraan yang menimpa dirinya oleh orang tak dikenal (OTK).
Namun, peristiwa tak terduga justru terjadi saat Indra turun dari mobil. Indra mengaku langsung dibekap secara paksa, ditangkap, digeledah dan dibentak oleh 4 oknum polisi yang mengaku dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut.
Indra kemudian dibawa dengan tidak manusiawi ke kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, plat palsu dan STNK selendang.
Mobil yang dipermasalahkan adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BK 1 SN. Oknum polisi itu menuding, mobil pajero ini lah yang dibakar dan mau dijadikan barang bukti terkait laporannya ke Polrestabes Medan.
Sempat terjadi perdebatan di lokasi ketika Indra Surya mempertanyakan dasar hukum dan surat perintah tugas penangkapan dan penggeledahan keempat oknum. Apalagi Indra merasa ada kejanggalan.
Namun, oknum polisi itu tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas. Hanya ada surat LI tanpa tandatangan, tanpa tanggal, tahun nomor register yang salah dan surat perintah Lidik.
Dan yang paling aneh, masih tahap Lidik terjadi proses penangkapan, penggeladahan dan pemeriksaan surat. Hal ini tak ubahnya seperti menangkap teroris.
Situasi semakin memanas ketika Indra hendak mengeluarkan hape untuk menghubungi kuasa hukumnya. Dengan arogan, hape Indra malah dirampas salah satu oknum polisi yang diketahui berinisial Aipda FAR.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang menyalahi Peraturan Kapolri dan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power), serta perampasan hak warga sipil di negara hukum Republik Indonesia.
Sialnya, semua proses penangkapan ilegal itu sempat direkam 2 rekan Indra Surya, yakni Rafi dan Fauzi, sebagai alat bukti.
Indra Surya yang saat itu membawa BPKB di dalam kantongnya, kemudian memperlihatkan langsung nomor rangka, nomor mesin dan nomor polisi kendaraan kepada para oknum polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, data kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dan sah.
Melihat kenyataan salah tangkap itu, keempat oknum polisi mulai tampak gelagapan.
Kuasa Hukum Indra Surya Nasution SH, Dr Surya Wahyu Danil SH MH, yang hadir di lokasi, mempertanyakan legal standing 4 polisi, baik secara tindakan, administrasi, serta mekanisme terbitnya LI serta pemeriksaan yang dilakukan.
“Para oknum polisi tidak mampu menjelaskan legal standing atas tindakan melawan hukum mereka itu sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dan kejadian di ruang publik terbuka ala preman itu jelas sudah mencederai institusi Polri di mata masyarakat, karena jauh dari semangat slogan presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” pungkas Dr Surya Wahyu.
Atas peristiwa itu, Indra Surya Nasution bersama kuasa hukumnya mengaku akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan, serta melaporkan 4 oknum tersebut ke Propam Polda Sumut sebagai bentuk penegakan hukum dalam agenda transformasi dan reformasi Polri yang saat ini sedang dilakukan Presiden Prabowo Subianto. (rha)






