• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Medan

Polsek Sunggal Tangkap 2 Residivis Spesialis Jambret

23 Desember 2025
/ Medan
Polsek Sunggal Tangkap 2 Residivis Spesialis Jambret

METRO24JAM.ID – Unit reskrim Polsek Sunggal menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah MAF (23 tahun) dan MIP (23 tahun) merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini diungkapkan langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

BacaJuga

Influencer Mr Roberto Ditangkap, Karangan Bunga Banjiri Polrestabes Medan

Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Rajawali, Warga Apresiasi Wali Kota Hingga Kasatpol PP Medan

Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah, Masih Ada Aja Pemandangan yang Menyesakan Dada

“Hasil intrograsi terhadap pelaku, baru satu bulan keluar dari penjara, telah dua kali melakukan penjambretan,” kata Kompol Bambang G Hutabarat.

Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42 tahun) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan spesialis jambret di Jalan Kusuwari Medan pada 21 Desember 2025.

“Pada saat terjadi penjambretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah itu, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, yakni 1 (satu) Unit sepedamotor Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1(satu) buah tas sandang warna batik, 1(satu) unit handphone merk Oppo A58 warna abu-abu.

“Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara,” tegasnya. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaJambretmetro24jamPolsek Sunggal
Sebelumnya

Rehab Gedung KRIS RSUD Batubara dan Pemasangan Central Oksygen Dimark-up Ratusan Juta

Selanjutnya

Ada Haji Buyung Sambut Pelaksana Tugas Ketua Golkar Sumut

BacaJuga

Influencer Mr Roberto Ditangkap, Karangan Bunga Banjiri Polrestabes Medan
Medan

Influencer Mr Roberto Ditangkap, Karangan Bunga Banjiri Polrestabes Medan

2 April 2026
Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Rajawali, Warga Apresiasi Wali Kota Hingga Kasatpol PP Medan
Medan

Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Rajawali, Warga Apresiasi Wali Kota Hingga Kasatpol PP Medan

1 April 2026
Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah, Masih Ada Aja Pemandangan yang Menyesakan Dada
Medan

Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah, Masih Ada Aja Pemandangan yang Menyesakan Dada

19 Maret 2026
Di Tengah Kinerjanya yang Jadi Sorotan, Pemko Anggarkan Lagi Pembelian Mobil Wali Kota
Medan

Di Tengah Kinerjanya yang Jadi Sorotan, Pemko Anggarkan Lagi Pembelian Mobil Wali Kota

18 Maret 2026
Bangunan tanpa Izin PBG di Jalan Rajawali Terus Berjalan, Wali Kota Takut Tindak Bangunan Milik Albert?
Medan

Bangunan tanpa Izin PBG di Jalan Rajawali Terus Berjalan, Wali Kota Takut Tindak Bangunan Milik Albert?

16 Maret 2026
Seperti Bayar Cicilan, Wali Kota Medan Lantik 4 Pejabat Eselon II
Medan

Seperti Bayar Cicilan, Wali Kota Medan Lantik 4 Pejabat Eselon II

14 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In