• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Medan

Polsek Sunggal Tangkap 2 Residivis Spesialis Jambret

23 Desember 2025
/ Medan
Polsek Sunggal Tangkap 2 Residivis Spesialis Jambret

METRO24JAM.ID – Unit reskrim Polsek Sunggal menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah MAF (23 tahun) dan MIP (23 tahun) merupakan residivis kasus yang sama.

Hal ini diungkapkan langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).

BacaJuga

Hujan Cuma 15 Menit, Jalan Protokol Mabar Lumpuh! Warga Tagih Perbaikan Drainase

Dapithe Sianturi XV Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC PP DK-P Mandala

436 Tahun Usia Kota Medan, Banjir Masih Jadi Masalah Yang Tak Bisa Diselesaikan

“Hasil intrograsi terhadap pelaku, baru satu bulan keluar dari penjara, telah dua kali melakukan penjambretan,” kata Kompol Bambang G Hutabarat.

Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42 tahun) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan spesialis jambret di Jalan Kusuwari Medan pada 21 Desember 2025.

“Pada saat terjadi penjambretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah itu, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, yakni 1 (satu) Unit sepedamotor Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1(satu) buah tas sandang warna batik, 1(satu) unit handphone merk Oppo A58 warna abu-abu.

“Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara,” tegasnya. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaJambretmetro24jamPolsek Sunggal
Sebelumnya

Rehab Gedung KRIS RSUD Batubara dan Pemasangan Central Oksygen Dimark-up Ratusan Juta

Selanjutnya

Ada Haji Buyung Sambut Pelaksana Tugas Ketua Golkar Sumut

BacaJuga

Hujan Cuma 15 Menit, Jalan Protokol Mabar Lumpuh! Warga Tagih Perbaikan Drainase
Medan

Hujan Cuma 15 Menit, Jalan Protokol Mabar Lumpuh! Warga Tagih Perbaikan Drainase

16 Juli 2026
Dapithe Sianturi XV Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC PP DK-P Mandala
Medan

Dapithe Sianturi XV Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC PP DK-P Mandala

13 Juli 2026
436 Tahun Usia Kota Medan, Banjir Masih Jadi Masalah Yang Tak Bisa Diselesaikan
Medan

436 Tahun Usia Kota Medan, Banjir Masih Jadi Masalah Yang Tak Bisa Diselesaikan

1 Juli 2026
Beri Sambutan dalam Peringatan HUT ke 436 Kota Medan, Wali Kota Medan Lupa Beri Salam AHOII
Medan

Beri Sambutan dalam Peringatan HUT ke 436 Kota Medan, Wali Kota Medan Lupa Beri Salam AHOII

30 Juni 2026
Dikonfirmasi Soal Dugaan Atur Proyek di Pemko Medan, RA: Kenapa Baru Sekarang?
Medan

Dikonfirmasi Soal Dugaan Atur Proyek di Pemko Medan, RA: Kenapa Baru Sekarang?

29 Juni 2026
Duh! Pimpinan DPRD Sumut dari Nasdem Dituding Jadi Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan
Medan

Duh! Pimpinan DPRD Sumut dari Nasdem Dituding Jadi Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan

26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In