METRO24JAM.ID – Unit reskrim Polsek Sunggal menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kedua pelaku adalah MAF (23 tahun) dan MIP (23 tahun) merupakan residivis kasus yang sama.
Hal ini diungkapkan langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom di Mapolsek Sunggal, Selasa (23/12/2025).
“Hasil intrograsi terhadap pelaku, baru satu bulan keluar dari penjara, telah dua kali melakukan penjambretan,” kata Kompol Bambang G Hutabarat.
Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42 tahun) yang merupakan warga Medan Sunggal saat sedang mengendarai sepeda listrik menjadi sasaran komplotan spesialis jambret di Jalan Kusuwari Medan pada 21 Desember 2025.
“Pada saat terjadi penjambretan, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga. Polisi yang sedang patroli di wilayah itu, langsung melakukan penangkapan bersama masyarakat,” jelas Kapolsek.
Barang Bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, yakni 1 (satu) Unit sepedamotor Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1(satu) buah tas sandang warna batik, 1(satu) unit handphone merk Oppo A58 warna abu-abu.
“Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara,” tegasnya. (hidayat ahmad)






