METRO24JAM.ID – Pertanggal 1 Oktober 2025 ini, Pemprov Sumut sudah memberlakukan perobatan gratis di semua Puskesmas dan rumah sakit dengan hanya menggunakan KTP. Duh, sungguh kebijakan yang berpihak kepada rakyat.
Namun masyarakat harus tau. Untuk bisa berobat gratis, masyarakat juga harus membawa kartu keluarga (KK) dan membayar Rp10.000-Rp12.000.
Ups, jangan salah. Duit sebesar itu sekadar untuk membeli materai 10.000.
“Untuk berobat gratis dengan KTP, masyarakat juga harus membawa kartu keluarga dan materai 10.000. Itu syarat untuk mendaftarkan pasien,” ujar salah satu FO di RS Hermina Medan, saat ditanya wartawan, Rabu (1/10/2025).
Untuk itu, bagi warga yang ingin berobat hanya menggunakan KTP, diharapkan juga menyiapkan KK dan materai 10.000.
Sehingga saat berada di rumah sakit atau puskesmas, warga tak perlu lagi balik ke rumah untuk membawa kelengkapan administrasi. (hidayat ahmad)






