METRO24JAM.ID, MEDAN
Duh! Fakta baru ditemukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terkait tempat hiburan malam (THM) Dragon KTV di Jalan H Adam Malik Medan. Temuan baru itu didapat saat pra-rekonstruksi dilakukan pada Senin (26/5/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak yang awalnya bertujuan melakukan penggeledahan ulang dan pra-rekonstruksi terkait kasus penemuan 708 butir pil ekstasi beberapa hari sebelumnya, malah menemukan bukti baru.
“Dalam penggeledahan ulang, petugas menemukan 25 botol besar ketamin dan beberapa piring di loker milik tersangka berinisial R. Selain itu, ditemukan juga ratusan minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai peruntukan,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.
Jean Calvijn Simanjuntak juga menjelaskan, pra-rekonstruksi yang digelar Senin (26/5/2025), memperlihatkan 16 adegan. Adegan-adegan tersebut meliputi proses tersangka mendapatkan 8 butir ekstasi hingga pengembangan kasus yang mengarah pada penemuan 700 butir lainnya.
“Di dalam adegan pra-rekonstruksi itu faktanya kami mendapatkan tiga adegan lainnya,” ungkapnya.
Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketiga adegan tambahan tersebut merujuk pada 2 adegan transaksi 200 butir ekstasi dan 400 butir ekstasi pada tanggal 12 dan 17 Mei 2025, yang melibatkan tersangka berinisial R yang masih dalam pengejaran.
“Dan satu adegan penemuan 100 butir ekstasi pada Februari 2025 dari tersangka berinisial D, yang juga sedang dalam pengejaran,” jelasnya.
Jean Calvijn juga menegaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan 2 tersangka dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Sementara itu, dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Salah satu DPO diduga merupakan pemilik Dragon KTV dan pemilik ratusan pil ekstasi yang ditemukan. (Hidayat Ahmad)