MEDAN, METRO24JAM.ID
Pelaku pencurian pagar besi di Taman Ahmad Yani akhirnya ditangkap Polsek Medan Kota. Penangkapan terhadap pelaku tidak lama berselang usai Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyoroti kasus tersebut.
Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Rozi Hamdani. Pria berumur 40 tahun ini merupakan warga Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
“Personel Reskrim menangkapnya di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Hamdan, Medan Maimun, Rabu (23/4/2025) sekitar jam 19.00 WIB,” ujar Selvi melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (24/4/2025).
Kata Selvi, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku karena berusaha kabur dan melawan saat proses penangkapan.
“Pelaku mengaku mencuri pagar Taman Ahmad Yani bersama dengan temannya berinisial BB dan L. Mereka membawa barang curian menggunakan becak motor milik Rozi Hamdani,” ujarnya.
Lebih lanjut Selvi menjelaskan, pagar besi yang dicuri dijual ke penampungan barang bekas (botot) di Jalan Sekip. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Selvi menambahkan, Rozi Hamdani juga komplotan pencurian rumah kosong. Sebelum Rozi, temannya berinisial MI alias G dan GS juga lebih dulu diciduk. Sedangkan pelaku inisial R, BO, B dan AUK masih dalam pengejaran.
Pelaku Rozi Hamdani sudah pernah menjalani proses hukum atas kasus pencurian dan narkotika. Pada 2013, Hamdani pernah dipenjara selama 1 tahun karena terlibat kasus bongkar rumah kosong.
“Di 2019, pelaku ini kembali di penjara selama empat tahun karena kasus narkoba,” ujarnya. (hidayat ahmad)