• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Sumut

Korupsi Dana Desa Rp740 Juta, Eks Kades di Labura Ditahan

11 April 2025
/ Sumut
Korupsi Dana Desa Rp740 Juta, Eks Kades di Labura Ditahan

LABURA, METRO24JAM.ID
Kepala Desa Siparepare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) periode 2016-2022, AH (50 tahun) mengkorupsi dana desa sebesar Rp 740 juta. Uang itu digunakan pelaku untuk berbagai hal, salah satunya untuk membayar utang.

“Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 740.847.748,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala saat konferensi pers, Jumat (11/4/2025).

BacaJuga

Kolaborasi Indonesia–Inggris Berbuah Hasil, PATS Samosir Jadi Model Pertanian Berkelanjutan

Liput Sosialisasi Bantuan Bencana, Pejabat Pemko Sibolga Malah Usir Wartawan

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pulo Dogom

Choky menyebut, uang yang dikorupsi pelaku itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Siparepare Tengah, untuk Tahun Anggaran 2021-2022. AH tidak menggunakan uang tersebut untuk keperluan desa dan tidak membayar hak-hak perangkat desa

Namun, uang tersebut malah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, seperti membayar utang. Bahkan, sekitar Rp 150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga.

Mantan Kapolres Simalungun itu menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan dua orang ahli untuk mengungkap kasus tersebut.

“Berdasarkan keterangan tersangka, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran utang. Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujarnya.

“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” sambung Choky.

Dalam kasus ini, AH telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu. Choky menyebut pelaku dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 20 tahun.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” pungkasnya. (hidayat ahmad/dts)

Tags: Kades siparepare tengah korupsiKorupsi dana desaLabuhan Batu Utarametro24jamPolres Labuhan Batu
Sebelumnya

Garuda Muda Garang Di Depan, Afganistan Dipastikan Jadi Lumbung Gol!

Selanjutnya

Terlibat Suap, Kejagung Ringkus Ketua PN Jakarta Selatan

BacaJuga

Kolaborasi Indonesia–Inggris Berbuah Hasil, PATS Samosir Jadi Model Pertanian Berkelanjutan
Sumut

Kolaborasi Indonesia–Inggris Berbuah Hasil, PATS Samosir Jadi Model Pertanian Berkelanjutan

16 Juli 2026
Liput Sosialisasi Bantuan Bencana, Pejabat Pemko Sibolga Malah Usir Wartawan
Sumut

Liput Sosialisasi Bantuan Bencana, Pejabat Pemko Sibolga Malah Usir Wartawan

15 Juli 2026
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pulo Dogom
Sumut

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Bekuk Pengedar Sabu di Desa Pulo Dogom

14 Juli 2026
Jangan Biarkan Kasus Pin Emas DPRD Samosir Menggantung, Pengamat Hukum: Kepastian Hukum Sedang Diuji!
Sumut

Jangan Biarkan Kasus Pin Emas DPRD Samosir Menggantung, Pengamat Hukum: Kepastian Hukum Sedang Diuji!

14 Juli 2026
Investasi Internasional Bidik TSTH2, Pemkab Samosir Optimistis Dongkrak Ekonomi Danau Toba
Sumut

Investasi Internasional Bidik TSTH2, Pemkab Samosir Optimistis Dongkrak Ekonomi Danau Toba

13 Juli 2026
Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir
Sumut

Belum Tuntas di Polres, Kini Muncul Dugaan Penggunaan Pin Berbeda oleh Seorang Anggota DPRD Samosir

13 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In