MEDAN SUNGGAL, METRO24JAM.ID
Kasus penemuan tengkorak manusia di Komplek Tanjung Selamat Lestari, Jalan Dahlia, Kelurahan Tanjung Selamat, akhirnya terungkap.
Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal bersama Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang tak lain merupakan kekasih korban bernama Freddy Erikson Sagala (35 tahun) warga Pasar 1 Garapan Medan Amplas.
Kejadian yang sempat menggegerkan warga itu, terjadi Selasa 31 Desember 2024, sekira jam 16.00 WIB.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025) siang mengatakan, pelaku tega menghabisi nyawa Santi Br Matanari (33 tahun) warga Pintu Air IV Gang Sekolah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, lantaran cemburu korban dekat dengan atasan di tempat korban bekerja.
“Jadi penemuanya 31 Desember 2024 sekitar jam 16.00 WIB, saat adanya laporan masyarakat tentang temuan tengkorak manusia di salah satu rumah di Komplek Lestari yang berada di dalam sumur. Kemudian diketahui identitas korban atas nama Santi,” ucap Gidion.
Lebih lanjut dilakukan intrograsi terhadap pemilik rumah yang disewa korban bersama pelaku. Akhirnya diketahui, penyewanya bernama Freddy Erikson Sagala.
“Karena kondisi korban sudah hancur dan tinggal tulang belulang, kita melakukan tes DNA pada keluarga korban. Hasilnya tengkorak manusia tersebut memang Santi. Kemudian pada tanggal 6 April 2025 di tanah garapan Pasar 1 Medan Amplas, pelaku Fredy Erikson Sagala berhasil diringkus,” ucap Gidion.
Pengakuan Freddy, dia membunuh korban dengan cara mencekik lehernya hingga tewas. Lalu menyeret tubuh korban yang saat itu sudah tergeletak tak berdaya di kamar mandi dan menceburkan tubuh korban ke dalam sumur yang berada di belakang rumah.
“Pelaku cemburu melihat chatingan korban dengan bosnya, pelaku cemburu dan akhirnya mencekik korban hingga tewas dan memasukkan tubuh korban ke sumur dan menutupinya dengan terpal dan seng. Atas kejadian itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik untuk menutup sumur, satu lembaran seng, dua buah batubata dan beberapa pakaian dan satu unit sepedamotor milik korban, satu KTP korban dan handphone milik korban,” jelas Gidion. (hidayat ahmad/pmc)