SIMALUNGUN, METRO24JAM.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba. Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait bersama jajarannya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menyita barang bukti sabu seberat total 66,78 gram dan menangkap dua tersangka.
“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu (6/4/2025).
Menurut Verry Purba, pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Selanjutnya, polisi bergerak ke satu rumah yang berlokasi di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Penggerebekan pertama dilakukan Jumat, 4 April 2025 sekitar jam 16.30 WIB. Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Wisnu Aris Munandar alias Ableh (31 tahun) dan menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip sedang dan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,41 gram dari dalam kamar tersangka,” ujarnya.
Saat dintrogasi, Wisnu mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari pria bernama Fajar Rizky Munthe alias Kiki, warga Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengembangan ke kediaman Fajar Rizky Munthe dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah.
Dari penggeledahan ditemukan 11 bungkus plastik klip besar dan 7 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 63,37 gram yang disimpan di dalam laci ruang tamu rumah.
Fajar Rizky Munthe mengakui bahwa sabu itu miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Ipan yang berada di Kota Medan.
Selain narkotika, tim juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit ponsel, uang tunai Rp100.000, tiga bal plastik klip kosong, tiga buah timbangan digital, tiga buah sekop terbuat dari pipet, dan satu lembar amplop.
“Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Verry Purba. (siantar24jam/hidayat ahmad)