• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Metro

Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka

26 Maret 2025
/ Metro
Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka

METRO24JAM.ID, BATUBARA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus (IS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2021.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batubara telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS (58 tahun) sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara Oppon Beslin Siregar, Rabu (26/3/2025).

BacaJuga

Hanyut di Sungai Belawan, Pria Asal Tuntungan Ditemukan Tewas

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Mobil di Kisaran

Seramnya Hidup di Medan! Maling ‘Dibiarkan’, Pelaku Kriminal ‘Dilindungi’

Oppon menjelaskan, Ilyas Sitorus bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara pada Tahun Anggaran 2021.

“Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatanpengadaan software perpustakaa digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar,” pungkasnya.

Menurut Oppon tersangka Ilyas Sitorus telah dipanggil secara patut sebanyak 2 kali. Namun panggilan tersebut tidak dihadiri IS sehingga penyidik menetapkan IS sebagai tersangka.
“IS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.  (hidayat ahmad)

Tags: Dinas kominfo sumutDinas Pendidikan BarubaraIlyas sitorusKorupsi di batubarametro24jampemprov sumut
Sebelumnya

THR PNS Pemko Medan Belum Cair-Cair

Selanjutnya

Ternyata Sebelum Ditetapkan Tersangka, Kadis Kominfo Sudah Mundur!

BacaJuga

Hanyut di Sungai Belawan, Pria Asal Tuntungan Ditemukan Tewas
Metro

Hanyut di Sungai Belawan, Pria Asal Tuntungan Ditemukan Tewas

2 April 2026
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Mobil di Kisaran
Metro

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Mobil di Kisaran

2 April 2026
Seramnya Hidup di Medan! Maling ‘Dibiarkan’, Pelaku Kriminal ‘Dilindungi’
Metro

Seramnya Hidup di Medan! Maling ‘Dibiarkan’, Pelaku Kriminal ‘Dilindungi’

31 Maret 2026
Pelarian eks Kepala BNI Pencuri Duit Jemaat Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Akhirnya Terhenti
Metro

Pelarian eks Kepala BNI Pencuri Duit Jemaat Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Akhirnya Terhenti

31 Maret 2026
Ada Apa dengan Polisi? Ada Kesan ‘Takut’ Sama Tukang Parkir?
Metro

Ada Apa dengan Polisi? Ada Kesan ‘Takut’ Sama Tukang Parkir?

29 Maret 2026
Tak Sor Diremehkan dan Dicaci, Staf Bawaslu Tewas Digorok Kekasih
Metro

Tak Sor Diremehkan dan Dicaci, Staf Bawaslu Tewas Digorok Kekasih

29 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In