METRO24JAM.ID, MEDAN
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta BKPSDM dan Inspektorat segera memeroses pemecatan Lurah TSM III, Kamis (20/3/2025).
Karena menurut Rico, jika lurah tidak mau melayani masyarakatnya, lebih baik tidak usah lagi mengemban amanah jabatan.
“Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Jadi memang harus ada sanksi dan evaluasi, saya akan panggil Inspektorat dan memastikan BKD memberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, tidak boleh ada dalam pemerintahan para aparatur dan pejabat yang tidak disiplin soal waktu.
Maka dari itu diperlukan sanksi tegas terhadap mereka-mereka yang tidak patuh mengemban amanah sebagai ASN.
“Ada aturan tertulis soal disiplin ini, karenanya kita berikan sanksi tegas terhadap orang-orang yang tidak disiplin dan melakukan pungli,” ucapnya.
Selain lurah, sanksi akan diberikan wali kota terhadap para pegawai dan staf yang tidak disiplin dan mematuhi aturan.
“Sama untuk semuanya,” pungkas Rico.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Medan Subhan Fajri membenarkan adanya perintah wali kota guna memeroses sanksi tegas terhadap Ibnu Ridelsa sebagai Lurah TSM III.
“Benar. Ini sedang kami siapkan administrasi (pemecatan) lurah tersebut sebagaimana instruksi Pak Wali. Sore ini yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Inspektorat,” pungkasnya. (hidayat ahmad)






