METRO24JAM.ID — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara secara resmi menutup pengaduan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deliserdang, meski dalam hasil pemeriksaannya dinyatakan terdapat mal-administrasi. Kok bisa?
Penutupan pengaduan itu tertuang dalam surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut Nomor: T/0032/LM.01-02/242.2025/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026, yang merujuk pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Nomor 0242/LM/VIII/2025/MDN tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman menyatakan terdapat mal-administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan oleh Disdukcapil Kabupaten Deliserdang.
Namun demikian, Ombudsman menyimpulkan laporan pengaduan telah selesai dan ditutup dengan alasan telah mendapat tindak lanjut dari berbagai Pihak.
Keputusan penutupan laporan tersebut mendapat keberatan dari pelapor, Rinaldi, pemerhati layanan publik yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Sentral Pantau Keadilan (SEPAK) Provinsi Sumatera Utara.
Rinaldi menyampaikan keberatan resmi melalui surat tertanggal 21 Januari 2026 kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Dalam surat keberatannya, Rinaldi menilai, penutupan laporan tidak sejalan dengan substansi temuan Ombudsman, khususnya terkait implementasi aplikasi SALAK DELI, inovasi layanan administrasi kependudukan yang diatur dalam Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 22 Tahun 2022.
Peraturan tersebut secara tegas
mengamanatkan SALAK DELI sebagai layanan administrasi kependudukan berbasis daring yang dapat diakses secara mandiri oleh masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, saat ini layanan itu justru dibatasi karena pengurusan administrasi hanya dapat dilakukan melalui operator di loket kecamatan atau desa dan kelurahan.
“Jika masyarakat tidak dapat mengakses layanan secara mandiri dan tetap harus bergantung pada operator, maka tujuan inovasi layanan digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati tidak terpenuhi,” ujar Rinaldi dalam keterangannya.
Rinaldi menilai, tindak lanjut yang dijadikan dasar penutupan laporan bersifat administratif dan belum menyentuh persoalan utama, yakni pemulihan hak masyarakat atas layanan publik digital yang mudah, efektif dan transparan.
“Pengakuan adanya mal-administrasi seharusnya diikuti dengan pembenahan sistem dan pemulihan hak publik. Selama akses mandiri SALAK DELI belum dibuka, maka permasalahan belum dapat dianggap selesai,” katanya.
Rinaldi meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk membuka kembali proses pemeriksaan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aksibilitas aplikasi SALAK DELI, serta memberikan rekomendasi perbaikan yang tegas dan terukur kepada Pemerintah Kabupaten Deliserdang.
Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Ombudsman RI di Jakarta, DPR RI, Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, serta Bupati Deliserdang sebagai bentuk permohonan pengawasan lebih lanjut terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. (rel/hidayat ahmad)






