METRO24JAM.ID, LANGKAT
Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI) Syahrial Sulung mengecam keras penunjukan MN sebagai PPTK di Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat.
Dia menyebut, keputusan tersebut fatal secara prosedural dan melanggar aturan hukum administrasi.
“Ini jelas-jelas pelanggaran administrasi berat. PPTK itu jabatan teknis, bukan sekadar titipan. Kok bisa pejabat utama di Disdik Langkat menunjuk seseorang yang tidak punya kapasitas, pengalaman dan kualifikasi? Ini membuka celah penyimpangan dan yang lebih gawat, mengancam dunia pendidikan,” tegas Syahrial, belum lama ini.
Menurutnya, penunjukan PPTK wajib berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aturan daerah juga tegas menyatakan bahwa PPTK adalah ASN yang menduduki jabatan struktural, minimal satu tingkat di bawah kepala SKPD atau KPA.
Syahrial menilai, penunjukan MN menjadi akar dari rentetan persoalan proyek bermasalah yang kini menjadi bahan penyelidikan aparat hukum.
“Bayangkan, ratusan miliar dikelola orang yang tidak seharusnya, tanpa KPA, tanpa kendali jelas. Ini sudah bukan main-main. Potensi kebocoran anggaran masif,” cetusnya.
Hingga berita ini diturunkan, PPTK Disdik Langkat, MN, belum memberikan klarifikasi. (telisik/hidayat ahmad)