• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Sumut

Cari ‘Kambinghitam’, Mendagri Bilang 4 Pulau Itu Diusulkan Gubsu Edy Rahmayadi

20 Juni 2025
/ Sumut
Cari ‘Kambinghitam’, Mendagri Bilang 4 Pulau Itu Diusulkan Gubsu Edy Rahmayadi

METRO24JAM.ID – Polemik 4 Pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Kini, Pemerintah Pusat melalui Mendagri mencari ‘kambinghitam’ dalam proses pencatatan pulau itu di berkas negara. Dalam rapat yang digelar, diungkap bahwa proses pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut ini dimulai pada Tahun 2022 di era Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Nah, loh?!

BacaJuga

Bupati Deliserdang Ngotot Kuasai Lahan Delimas Plaza, Bagaimana Nasib Karyawan Jelang Lebaran?

Bupati Deliserdang Bertindak Tegas! Manajemen Deli Mas Plaza Dipaksa Segera Angkat Kaki

Hampir Seluruh Kecamatan di Tapteng Terendam Banjir, Akses Jalan Terputus dan Listrik Terpaksa Dipadamkan

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers ihwal polemik 4 pulau Aceh. Ia mengatakan pengkajian 4 pulau ini terjadi pada tahun 2022.

“Di Tahun 2022 ini dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan 4 pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah waktu itu Gubernur Aceh, Pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukkan data historis dan dokumen-dokumen,” katanya.

Tito mengatakan, salah satu dokumen yang sangat penting, yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

“Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan 2 gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta,” ujarnya.

“Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” kata Tito Karnavian menambahkan.

Dengan adanya peta ini, Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh. “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” katanya.

Sejak Tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 Pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.

“Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini,” tukasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025. Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang hadir bersama sejumlah pejabat tinggi negara. (hidayat ahmad/liputan6)

Tags: 4 Pulau sengketaAcehmetro24jamPemprov acehpemprov sumutSumut
Sebelumnya

Balai Karantina dan Poldasu Gerebek Gudang Ayam Asal Thailand

Selanjutnya

Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Tuai Sorotan Warga

BacaJuga

Bupati Deliserdang Ngotot Kuasai Lahan Delimas Plaza, Bagaimana Nasib Karyawan Jelang Lebaran?
Sumut

Bupati Deliserdang Ngotot Kuasai Lahan Delimas Plaza, Bagaimana Nasib Karyawan Jelang Lebaran?

21 Februari 2026
Bupati Deliserdang Bertindak Tegas! Manajemen Deli Mas Plaza Dipaksa Segera Angkat Kaki
Sumut

Bupati Deliserdang Bertindak Tegas! Manajemen Deli Mas Plaza Dipaksa Segera Angkat Kaki

21 Februari 2026
Hampir Seluruh Kecamatan di Tapteng Terendam Banjir, Akses Jalan Terputus dan Listrik Terpaksa Dipadamkan
Sumut

Hampir Seluruh Kecamatan di Tapteng Terendam Banjir, Akses Jalan Terputus dan Listrik Terpaksa Dipadamkan

17 Februari 2026
Sungguh Fantastis! Polresta Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan, Sejumlah THM Bebas Narkoba
Sumut

Sungguh Fantastis! Polresta Pematangsiantar Gelar Razia Gabungan, Sejumlah THM Bebas Narkoba

17 Februari 2026
Gugat Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Bawa Bukti 3 Dokumen dan 30 File Video Pelanggaran
Sumut

Gugat Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Bawa Bukti 3 Dokumen dan 30 File Video Pelanggaran

10 Februari 2026
Duh! Rumah Bandar Narkoba Digerebek, Warga Muara Ampolu Tangkap BD dan Polisi
Sumut

Duh! Rumah Bandar Narkoba Digerebek, Warga Muara Ampolu Tangkap BD dan Polisi

9 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In