• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Sumut

Cari ‘Kambinghitam’, Mendagri Bilang 4 Pulau Itu Diusulkan Gubsu Edy Rahmayadi

20 Juni 2025
/ Sumut
Cari ‘Kambinghitam’, Mendagri Bilang 4 Pulau Itu Diusulkan Gubsu Edy Rahmayadi

METRO24JAM.ID – Polemik 4 Pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut) akhirnya tuntas. Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Kini, Pemerintah Pusat melalui Mendagri mencari ‘kambinghitam’ dalam proses pencatatan pulau itu di berkas negara. Dalam rapat yang digelar, diungkap bahwa proses pemindahan 4 Pulau Aceh ke Sumut ini dimulai pada Tahun 2022 di era Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Nah, loh?!

BacaJuga

Dukung Potensi UMKM di Tanjungmorawa, Bupati Deliserdang Resmikan Simpang Kayu Besar Jadi Pusat Kuliner Baru

Pemkab Deliserdang Tegaskan Dina Larasati tak Pernah Jadi PNS di Inspektorat

Terungkap Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Kaget Binjai, Pengemudi Brio Positif Narkoba

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers ihwal polemik 4 pulau Aceh. Ia mengatakan pengkajian 4 pulau ini terjadi pada tahun 2022.

“Di Tahun 2022 ini dengan adanya Kepmendagri tentang adanya pencakupan 4 pulau ini ke wilayah Tapanuli Tengah waktu itu Gubernur Aceh, Pak Nova dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi keberatan dengan menunjukkan data historis dan dokumen-dokumen,” katanya.

Tito mengatakan, salah satu dokumen yang sangat penting, yakni surat kesepakatan Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

“Yang diberikan salah satunya adalah surat dokumen kesepakatan 2 gubernur, yang disaksikan menteri saat itu Pak Rudini. Ditandatangani Pak Gubernur Aceh saat itu Pak Ibrahim Hasan sementara dari Sumut Raja Inal Siregar, ini dokumen fakta,” ujarnya.

“Yang intinya untuk batas wilayah di poin nomor 3 batas wilayah untuk Tapteng dan Aceh (Provinsi) itu mengacu kepada Staats Blaad No 604 Tahun 1908 dan peta topografi TNI AD tahun 1978,” kata Tito Karnavian menambahkan.

Dengan adanya peta ini, Kemendagri mempertimbangkan kemungkinan 4 pulau masuk ke Aceh. “Namun saat itu dokumennya hanya fotocopy, kita tahu dokumen foto copy dalam masalah hukum mudah sekali untuk dipatahkan,” katanya.

Sejak Tahun 2022 di masa Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kemendagri dan pihak terkait melakukan pengkajian hingga akhirnya memutuskan 4 Pulau Aceh masuk Sumut. Keputusan ini kemudian dibatalkan setelah terjadi polemik.

“Oleh karena itu kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini,” tukasnya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025. Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang hadir bersama sejumlah pejabat tinggi negara. (hidayat ahmad/liputan6)

Tags: 4 Pulau sengketaAcehmetro24jamPemprov acehpemprov sumutSumut
Sebelumnya

Balai Karantina dan Poldasu Gerebek Gudang Ayam Asal Thailand

Selanjutnya

Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Tuai Sorotan Warga

BacaJuga

Dukung Potensi UMKM di Tanjungmorawa, Bupati Deliserdang Resmikan Simpang Kayu Besar Jadi Pusat Kuliner Baru
Sumut

Dukung Potensi UMKM di Tanjungmorawa, Bupati Deliserdang Resmikan Simpang Kayu Besar Jadi Pusat Kuliner Baru

30 Maret 2026
Pemkab Deliserdang Tegaskan Dina Larasati tak Pernah Jadi PNS di Inspektorat
Sumut

Pemkab Deliserdang Tegaskan Dina Larasati tak Pernah Jadi PNS di Inspektorat

24 Maret 2026
Terungkap Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Kaget Binjai, Pengemudi Brio Positif Narkoba
Sumut

Terungkap Fakta Baru Kecelakaan di Pasar Kaget Binjai, Pengemudi Brio Positif Narkoba

16 Maret 2026
Kucurkan KUR di Bawah Rp100 Juta Pakai Agunan, Kepala BRI Unit Panei Tongah Didemo Mahasiswa
Sumut

Kucurkan KUR di Bawah Rp100 Juta Pakai Agunan, Kepala BRI Unit Panei Tongah Didemo Mahasiswa

16 Maret 2026
Bupati Simalungun Berikan ‘Pil Pahit’ Jelang Lebaran, Sejumlah Pejabat Dinonjobkan
Sumut

Bupati Simalungun Berikan ‘Pil Pahit’ Jelang Lebaran, Sejumlah Pejabat Dinonjobkan

15 Maret 2026
Jemaat Gereja Katholik Paroki Aek Nabara Geger, Dana Puluhan Miliar di Deposito BNI Bisa Raib
Sumut

Jemaat Gereja Katholik Paroki Aek Nabara Geger, Dana Puluhan Miliar di Deposito BNI Bisa Raib

14 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In