METRO24JAM.ID – Ada-ada saja bah. Di tengah bulan penuh berkah, ada saja pengusaha yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Lengkong hitam yang diproduksi pun menggunakan formalin.
Peristiwa itu ditemukan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Selasa lalu (17/3/2026).
Temuan itu merupakan hasil pengembangan intensif yang dilakukan petugas BBPOM Medan dalam rangka pengawasan makanan berbuka puasa di wilayah Kecamatan Medan Marelan dan Kota Binjai.
Kepala BBPOM Medan Mojaza Sirait SSi Apt mengatakan, sesuai hasil pengembangan dari pengawasan yang dilakukan pihaknya, petugas berhasil mengidentifikasi sumber produksi lengkong yang diduga mengandung bahan berbahaya. Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pengambilan sampel produk untuk diuji menggunakan test kit uji formalin.
Hasil pengujian menunjukkan bahwa lengkong hitam yang diproduksi positif mengandung formalin, bahan kimia yang dilarang digunakan dalam pangan sesuai Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Dari lokasi petugas juga menemukan dan mengamankan sekitar 2.600 kilogram lengkong hitam berformalin. Seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik disaksikan petugas dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pangan yang membahayakan kesehatan masyarakat. (hidayat ahmad/wol)






