METRO24JAM.ID – Gawat! Kanit Tipikor Polres Siantar disebut meminta Rp200 juta agar kasus yang menjerat Kadis Perhubungan Kota Siantar dihentikan.
Hal ini terungkap dalam postingan di akun media sosial facebook atasnama Julham Situmorang, Senin (28/7/2025) sekira jam 01.00 WIB.
Berikut postingan Kadis Perhubungan Julham Situmorang di akun facebooknya:
“Selamat malam warga Kota P. Siantar (Pers). Kelen bilang aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor Lizar Hamdani. Saya utarakan Lizar meminta saya Kadis Perhubungan 200 Juta atas Dumas retribusi parkir RS. Vita Insani, agar kasus diberhentikan (yang mengetahui Pak Sekda, Inspektorat, Sekretaris Dishub, Kasie Dishub. (Sementara retribusi parkir tersebut sudah kami setor ke kas daerah Tahun 2024/ada bukti setoran bulan 5, 6, 7 2024. Uang yg dari RS. Vita Insani tersebut Diterima Lizar Hamdani 5 Juta perbulan. Bulan 5, 6 yang terima juper Purba dan Malimar. Bulan 7 Tahun 2024 selama 3 bulan. Ketika itu saya cantumkan di BAP oleh juper Saragih. Namun Bapak Ibu warga Kota P. Siantar, Kanit Tipikor meminta agar BAP tersebut dihapus. Karena kasus ini akan aman dan diserahkan ke Inspektorat (APIP). Berjalan waktu, karena saya tidak mampu membayar Rp200 juta, saya ditetapkan sebagai tersangka. Dan sekarang menjadi P2. Bapak Ibu Warga P. Siantar. Ini Saya haturkan karena saya tidak mau menjadi ASN yg korup. Dan yg paling menyedihkan, polisi berkoalisi dgn KA Dispenda agar retribusi yg saya setorkan ke kas daerah tersebut disita dan diserahkan ke Polres. (KA Dispenda Arie Sembiring) mentransfer setoran saya tersebut ke Polres P Siantar (menjadi barang bukti) hingga P21 tanpa keputusan pengadilan. Kepada yang terhormat Pak Presiden, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, mohon membantu saya memeriksa kasus ini. Terimakasih. Salam dari saya, Drs. Julham Situmorang, Kadis Perhubungan Pematangsiantar.”
“Salam Polri Untuk Masyarakat”
Usai postingannya viral di facebook, Senin (28/7/2025) pagi, Julham Situmorang langsung ditangkap personel Polres Siantar dan langsung menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor.
Sementara itu, puluhan wartawan tampak berkumpul di Polres untuk konfirmasi terkait postingan facebook Julham Situmorang.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur Sitinjak yang berada di ruang Kasat Reskrim, kemudian keluar menemui sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan, Julham Situmorang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan kasusnya sudah P21 pada 16 Juli 2025 kemarin.
Dikatakannya, Julham sudah dua kali dipanggil penyidik namun tidak hadir.
Saat ditanya soal tudingan di facebook tentang Kanit Tipikor Siantar yang meminta uang Rp200 juta agar kasus Julham Situmorang tidak dilanjutkan, Kapolres menjawab bahwa masyarakat bebas memberikan pendapatnya.
“Kalau ada kritik dan saran dari masyarakat kita ada wadahnya,” jelasnya.
Kapolres juga mengatakan, setelah dapat perintah, Kanit Tipikor dan penyidiknya langsung diperiksa.
Informasi di dapat, kasus yang menjerat Julham berawal adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Siantar. Dalam dumas tersebut, Julham Situmorang dilaporkan mengutip retribusi parkir tepi jalan dari Pihak Rumah Sakit Vita Insani sebesar Rp48 Juta. (hidayat ahmad/smg)