METRO24JAM.ID – Polrestabes Medan menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba dan judi online di kawasan Jermal VII Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Kamis (22/1/2026) malam.
Sedikitnya 8 orang berhasil diamankan. Ke delapan orang itu, yakni DP (40 tahun), SL (25 tahun), RN (26 tahun), SA (30 tahun), MG (27 tahun), YS (36 tahun), ET (30 tahun) dan FR (50 tahun).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 CPU komputer, 4 monitor, 1 laptop, 2 CCTV, 20 kotak ponsel, 8 ponsel yang disewakan untuk aktivitas judi online, serta beberapa unit telepon genggam lainnya.
Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Pardamean Hutahaean mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi itu. Dari laporan warga, ada tempat yang dijadikan lokasi konsumsi narkoba dan perjudian.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Polrestabes Medan langsung bergerak melakukan penindakan. Dari sejumlah ruangan yang diperiksa, polisi mendapati arena perjudian dengan perangkat elektronik serta satu bangunan yang digunakan khusus sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil kegiatan ini, kami mengamankan delapan orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan, beserta barang bukti berupa perangkat komputer dan beberapa unit telepon genggam,” ujar AKBP Pardamean.
Pardamean menambahkan, satu bangunan yang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba langsung dirobohkan dan dibakar. Polisi juga menemukan sejumlah alat hisap narkotika berupa bong.
“Bangunan itu kami musnahkan karena memang digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Bong-bong yang ditemukan di lokasi juga kami amankan,” tegasnya.
Operasi penggerebekan ini sendiri diawali dengan apel di Mapolrestabes Medan pada jam 21.42 WIB. Apel dipimpin langsung AKBP Pardamean Hutahaean dan didampingi Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Lengkap Suherman. (hidayat ahmad)






