METRO24JAM.ID – Kericuhan kembali terjadi di Polrestabes Medan, Jumat (13/2/2026). Keluarga korban penipuan dan penggelapan mobil oleh Plt Camat Medan Kota Endang Wastiani berteriak-teriak minta keadilan!
“Plt Camat tersangka ni, kenapa kalian lindungi sampai sekarang? Ha .. Makanya siapa ni semua-semua buang badan penyidik. Saya mau mengadu kepada siapa? Dimana hukum Indonesia ini?” teriak Poniah, wanita paruh baya berbaju dan berkerudung merah yang mengaku keluarga korban, kepada petugas yang coba menenangkannya.
Poniah juga mengatakan, BPKB yang menjadi barang bukti juga sudah hilang.
“Kenapa berkas kami juga hilang. Mana BPKB? Kenapa berkas kami di sini (Polrestabes Medan) bisa hilang? Tolong kembalikan BPKB kami!” teriaknya.
Tak hanya Poniah, seorang pria berkemeja putih yang mengaku anak korban Kuldip Singh, juga ikut berteriak. Dia juga berteriak-teriak dan sempat bersitegang dengan petugas yang mencoba menenangkannya.
“Kenapa? Apa kau?” ujarnya.
Kedua keluarga korban terus berteriak dan meminta untuk berjumpa Kasat Reskrim atau Kapolrestabes Medan. Sebab menurut keduanya, kasus yang dilaporkan orangtua korban, Kuldip Singh, sudah berlangsung 9 tahun, yakni sejak 2016. Namun hingga kini, sampai Kuldip Singh meninggal, seperti diendapkan. Padahal pada 2019, penyidik Polrestabes Medan sudah menetapkan Endang Wastiani sebagai tersangka.
“Sudah sejak 2016 kasus ini dilaporkan. Tahun 2019, Plt Camat Medan Kota (Endang Wastiani) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai sekarang, sudah 6 tahun berjalan, Endang Wastiani masih bebas dan bisa enak di kursi empuknya sebagai Camat,” ujar kedua keluarga korban.
Aksi teriak-teriak di ruang tunggu Reskrim Polrestabes Medan itu berlangsung cukup lama. Namun tak satu pun pejabat di Unit Reskrim meladeninya.
Plt Camat Medan Kota Endang Wastiani beberapa saat setelah berita kasusnya kembali mencuat di media sosial, sempat memberikan klarifikasi. Dia dengan tegas membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Dijelaskan Endang, perkaranya bermula pada Juli 2016 saat ia menjalankan usaha penyewaan mobil. Seorang rekannya, Zulfachri, menyewa satu unit Toyota Avanza milik Endang untuk jangka waktu 3 hari. Namun hingga batas waktu berakhir, kendaraan tidak kunjung dikembalikan.
Setelah berulang kali dihubungi, Zulfachri menyampaikan bahwa penyewa meminta penggantian unit kendaraan yang lebih besar. Endang kemudian diminta membantu mencarikan.
Setelah mencari, dapatlah mobil Toyota Kijang Innova milik rekan sesama pengusaha rental, Kuldip Singh. Namun apes, kedua kendaraan itu malah tidak kembali. Nomor kontak penyewa pun tidak lagi dapat dihubungi.
“Kami sudah berupaya mencari keberadaan mobil-mobil itu, tetapi tidak membuahkan hasil,” tutur Endang.
Atas kejadian itu, Endang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Medan pada 20 Agustus 2016. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/2023/VIII/SPKT/2016/Resta Medan, dengan Endang sebagai pelapor sekaligus korban dan Zulfachri sebagai terlapor. (hidayat ahmad)






