METRO24JAM.ID – Nyanyian mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi cukup nyaring. Peran Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dibeberkan. Mulai dari permintaan mobil Alphard hingga jatah uang Rp1 miliar diberikan.
Nyanyian ini begitu nyaring. Tapi jelas bagai sambaran petir bagi Sang Kapolres. Melalui Kuasa Hukumnya Asmuni, AKP Malaungi mengatakan, awalnya Kapolres Didik Putra Kuncoro meminta dibelikan Alphard dengan harga Rp1,8 miliar.
Jika tidak dibelikan, ancamannya cukup jelas dan tegas. AKP Malaungi akan dicopot dari jabatannya.
“Tekanan dari Kapolres ini membuat AKP Malaungi harus mencari cara untuk memenuhinya,” ungkap Asmuni.
Untuk melancarkan permintaan itu, AKP Malaungi mulai menjalani komunikasi dengan Koko Erwin, terduga bandar narkoba, yang akan mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota. Koko Erwin pun setuju akan menyerahkan uang, asalkan barang yang diedarkan tidak tersentuh.
“Sempat ada negosiasi harga hingga ditetapkanlah Rp1,8 miliar,” jelas Asmuni.
Setelah uang Rp1 miliar terkumpul, AKP Malaungi melapor ke AKBP Didik terkait perintah misi yang dijalankan melalui via chat WhatsApp berjalan sukses.
“Klien saya ini memberikan kata sandi ‘BBM Sudah full’ yang maksudnya adalah uang Rp1 miliar sudah terkumpul,”ujarnya.
“Chat itu pun dibalas Kapolres. Oke, nanti Ria yang ambil,” tutur Asmuni menirukan jawaban Didik.
Selanjutnya, AKP Malaungi pun menarik uang tersebut secara tunai ke bank. Selanjutnya, dia membungkus menggunakan dus Bir Bintang.
“Uang itu diserahkan ke Ria,” ujarnya.
Nama Ria yang mengambil uang tersebut, merupakan nama sandi ajudan AKBP Didik.
Nama sebenarnya Tedi Adrian.
Setelah menyerahkan uang ke ajudan, uang itu disetor secara tunai langsung ke rekening Kapolres.
“Langsung setor lewat bank ke rekening Kapolres,” ungkapnya.
Setelah uang Rp1 miliar diterima, AKP Malaungi kembali menagih Koko Erwin untuk membayar sisanya Rp800 juta. Mereka pun bertemu dengan Koko Erwin di Hotel Marina Inn.
“Pertemuannya di lantai empat hotel. Disitulah, Koko Erwin menitipkan sabu seberat 488 gram,” ujarnya.
Titipan sabu itu ditaruh AKP Malaungi di rumah dinasnya.
“Rencananya, sabu seberat 488 gram tersebut akan diambil kembali dengan menyerahkan sisa uang Rp800 juta,” ujarnya.
Namun sebelum transaksi terakhir akan dilakukan, AKP Malaungi terlebih dahulu ditangkap Bidpropam Polda NTB. Selanjutnya diamankan dan diperiksa Propam Polda NTB.
“Dari situlah, klien saya ini mulai diproses sidang KKEP dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba,” ungkap Asmuni.
Jika melihat perjalanannya kasusnya, AKP Malaungi melakukan tindakan itu atas perintah atasan.
“Kalau tidak ada perintah atasan tidak mungkin akan dijalankan,” tegasnya.
Asmuni mengapresiasi langkah Polda NTB mengusut tuntas kasus tersebut.
“Tetapi tidak boleh tebang pilih. Kasus ini harus tuntas. Kami minta Kapolres juga diproses. Bandar narkoba Koko Erwin juga harus ditangkap,” harapnya. (hidayat ahmad/bs)






