• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Metro

Kadis PU Labura Dijadikan Tersangka, Lalu Ditahan dan Kini Dibebaskan Polisi

Gara-gara Janjikan Proyek Rp600 Juta

20 Februari 2026
/ Metro
Kadis PU Labura  Dijadikan Tersangka, Lalu Ditahan dan Kini Dibebaskan Polisi

METRO24JAM.ID – Gara-gara janji proyek senilai Rp600 juta tak kunjung dipenuhi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labuhanbatu Utara (Labura) dijadikan tersangka. Edwin Deprizen pun sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan Polrestabes Medan.

Nah, lho kok bisa?

BacaJuga

Hanyut di Sungai Belawan, Pria Asal Tuntungan Ditemukan Tewas

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Mobil di Kisaran

Seramnya Hidup di Medan! Maling ‘Dibiarkan’, Pelaku Kriminal ‘Dilindungi’

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan itu berawal pada tahun 2020. Saat itu, ED alias Edwin Deprizen menjanjikan proyek kepada korban PS dan juga meminta uang sebesar Rp600 juta. Transaksi antara korban dan ED itu terjadi di Kota Medan.

“Kemudian, disepakati bahwa pada 18 Desember 2020, korban PS mentransfer total sejumlah Rp600 juta kepada ED (Edwin Deprizen),” kata Bayu saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (19/2/2026) malam.

Ternyata setelah mentransfer uang itu, kata Bayu, proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Pihak korban telah 3 kali melakukan somasi kepada ED, tetapi tak ditanggapi.

Alhasil, pada Juli 2024, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan, sesuai lokasi korban dan ED melakukan transaksi. Usai menerima laporan itu, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup soal kasus tersebut.

Lalu, pada 29 Oktober 2025, pihak kepolisian menetapkan Edwin Deprizen sebagai tersangka.

“Atas dasar LP (laporan) tersebut, penyidik Polrestabes Medan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian telah terbukti adanya dua alat bukti yang cukup dan barang bukti yang telah ada. Sehingga pada tanggal 29 Oktober 2025 telah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian pun memanggil ED pada 5 November 2025, tetapi tidak hadir. Lalu pada 4 Februari 2026, polisi kembali memanggil ED untuk diperiksa sebagai tersangka dan kembali tidak hadir.

Lalu pada 5 Februari 2026, barulah ED datang ke Polrestabes Medan. Pada hari yang sama, polisi langsung menahan ED.

“Tersangka ED ini dilakukan penahanan tepat pada tanggal 5 Februari 2026 di RPT Polrestabes Medan,” jelasnya.

Singkat cerita, pada 11 Februari 2026, pihak keluarga ED mendatangi rumah korban untuk meminta berdamai. Selain itu, pihak keluarga ED juga bersedia membayar uang ganti rugi kepada korban. Belakangan, antara korban dan keluarga ED sepakat berdamai.

Pada 11 Februari itu, pihak korban mengajukan pencabutan laporan ke Polrestabes Medan dan meminta untuk dilakukan restorative justice (RJ). Setelah menerima pengajuan itu, polisi pun memprosesnya.

Penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Setelah ada kesepakatan perdamaian dari pihak korban dan pelaku, polisi pun melakukan RJ dan memutuskan menghentikan kasus itu pada 18 Februari 2026.

“Pada 18 Februari, kami melaksanakan gelar perkara khusus RJ yang dilaksanakan di Satreskrim yang melibatkan dari para pihak, yaitu dari pihak keluarga korban dan korban, tersangka, eksternal, Wasidik. Pada saat itu juga ada permohonan untuk dilakukan penyelesaian,” ujar Bayu.

Alhasil, pada 18 Februari 2026, polisi membebaskan tersangka ED. ED ditahan di Polrestabes Medan selama 13 hari.

“Penahanan terhadap ED ini kami lakukan dari tanggal 5 Februari sampai dengan tanggal 18 Februari. Jadi, total 13 hari kami tahan,” sebutnya. (hidayat ahmad/dts)

Tags: BeritaKadis PUTR Labura Ditahan Kasus penipuankorupsimetro24jam
Sebelumnya

Tubuh Wanita Pencari Kerang yang Ditelan Buaya Sudah tak Utuh Lagi!

Selanjutnya

Jalan-jalan Usai Sahur, Larissya Malah Dipukuli dan Dicakar 2 Teman Sendiri

BacaJuga

Hanyut di Sungai Belawan, Pria Asal Tuntungan Ditemukan Tewas
Metro

Hanyut di Sungai Belawan, Pria Asal Tuntungan Ditemukan Tewas

2 April 2026
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Mobil di Kisaran
Metro

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Mobil di Kisaran

2 April 2026
Seramnya Hidup di Medan! Maling ‘Dibiarkan’, Pelaku Kriminal ‘Dilindungi’
Metro

Seramnya Hidup di Medan! Maling ‘Dibiarkan’, Pelaku Kriminal ‘Dilindungi’

31 Maret 2026
Pelarian eks Kepala BNI Pencuri Duit Jemaat Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Akhirnya Terhenti
Metro

Pelarian eks Kepala BNI Pencuri Duit Jemaat Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Akhirnya Terhenti

31 Maret 2026
Ada Apa dengan Polisi? Ada Kesan ‘Takut’ Sama Tukang Parkir?
Metro

Ada Apa dengan Polisi? Ada Kesan ‘Takut’ Sama Tukang Parkir?

29 Maret 2026
Tak Sor Diremehkan dan Dicaci, Staf Bawaslu Tewas Digorok Kekasih
Metro

Tak Sor Diremehkan dan Dicaci, Staf Bawaslu Tewas Digorok Kekasih

29 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In