• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Metro

Jaringan Mamak Cantik Pengedar Ekstasi di Desa Tandem Hilir I Dibongkar

4 Macan Diringkus

30 Januari 2026
/ Metro
Jaringan Mamak Cantik Pengedar Ekstasi di Desa Tandem Hilir I Dibongkar

METRO24JAM.ID – Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan sejumlah mamak-mamak cantik (Macan). Penangkapan itu berlangsung di Jalan Bahagia Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Jumat (23/1/2026) sekira jam 01.00 WIB.

Informasi yang diperoleh wartawan, ada 4 Macan yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Binjai dalam penggerebekan itu. Keempat tersangka, yakni K (28 tahun), R (26 tahun), VFA (26 tahun) dan J (28 tahun).

BacaJuga

Baru Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Dicopot

Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Rp505 Juta, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut

Jalan-jalan Usai Sahur, Larissya Malah Dipukuli dan Dicakar 2 Teman Sendiri

Dari info yang diperoleh, ketiga Macan, K, R dan VFA, bertempat tinggal di Desa Tandem Hilir I. Sementara J, warga Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. Dari tangan keempatnya, polisi berhasil mengamankan 10 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bersih 3,75 gram, 2 unit HP android merk Vivo, 1 unit iphone berwarna ungu dan 2 unit sepedamotor BK 5026 AKK serta BK 2556 AEJ.

“Keempat terduga pengedar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polresta Binjai AKP Ismail Pane.

Menurut AKP Ismail Pane, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi awal tentang adanya kelompok IRT (Macan) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Desa Tandem Hilir. Selanjutnya tim yang dipimpin Iptu Eddy Supratman melakukan penyelidikan dan penyamaran sebelum melakukan penangkapan.

“Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan dan penyamaran, tim berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba di Desa Tandem Hilir,” ujar AKP Ismail Pane. (hidayat ahmad)

Tags: 4 mamak cantik jual narkobaBeritaDesa Tandem Hilir IHamparan Perakmetro24jam
Sebelumnya

Siang Kepanasan, Malam Kedinginan! Korban Bencana Aceh Tamiang Masih Banyak yang Tidur di Tenda

Selanjutnya

Hindari Mobil yang Motong Jalan, Aerox yang Dikendarai Pasutri dan Anaknya Terjun ke Paret

BacaJuga

Baru Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Dicopot
Metro

Baru Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota, AKBP Catur Erwin Dicopot

22 Februari 2026
Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Rp505 Juta, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut
Metro

Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Rp505 Juta, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut

21 Februari 2026
Jalan-jalan Usai Sahur, Larissya Malah Dipukuli dan Dicakar 2 Teman Sendiri
Metro

Jalan-jalan Usai Sahur, Larissya Malah Dipukuli dan Dicakar 2 Teman Sendiri

20 Februari 2026
Kadis PU Labura  Dijadikan Tersangka, Lalu Ditahan dan Kini Dibebaskan Polisi
Metro

Kadis PU Labura Dijadikan Tersangka, Lalu Ditahan dan Kini Dibebaskan Polisi

20 Februari 2026
Puluhan OTK Bermotor Serang Rumah Advokat, Anak 6 Tahun jadi Korban!
Metro

Puluhan OTK Bermotor Serang Rumah Advokat, Anak 6 Tahun jadi Korban!

19 Februari 2026
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 15 Kg Heroin asal Tanjungbalai di Sumut!
Metro

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 15 Kg Heroin asal Tanjungbalai di Sumut!

19 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In