METRO24JAM.ID – Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi yang dilakukan sejumlah mamak-mamak cantik (Macan). Penangkapan itu berlangsung di Jalan Bahagia Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deliserdang, Jumat (23/1/2026) sekira jam 01.00 WIB.
Informasi yang diperoleh wartawan, ada 4 Macan yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Binjai dalam penggerebekan itu. Keempat tersangka, yakni K (28 tahun), R (26 tahun), VFA (26 tahun) dan J (28 tahun).
Dari info yang diperoleh, ketiga Macan, K, R dan VFA, bertempat tinggal di Desa Tandem Hilir I. Sementara J, warga Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. Dari tangan keempatnya, polisi berhasil mengamankan 10 butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bersih 3,75 gram, 2 unit HP android merk Vivo, 1 unit iphone berwarna ungu dan 2 unit sepedamotor BK 5026 AKK serta BK 2556 AEJ.
“Keempat terduga pengedar dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polresta Binjai AKP Ismail Pane.
Menurut AKP Ismail Pane, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi awal tentang adanya kelompok IRT (Macan) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Desa Tandem Hilir. Selanjutnya tim yang dipimpin Iptu Eddy Supratman melakukan penyelidikan dan penyamaran sebelum melakukan penangkapan.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan penyelidikan dan penyamaran, tim berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba di Desa Tandem Hilir,” ujar AKP Ismail Pane. (hidayat ahmad)






