METRO24JAM.ID – Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sumatera Utara musnahkan ratusan ayam aduan asal Thailand tanpa dokumen alias ilegal.
Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu BBKHIT Sumut, Kamis (19/6/2025) sore, karena ratusan ayam aduan tidak dilengkapi dokumen karantina.
Selain ayam ilegal, pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah satwa, tumbuhan, dan ikan ilegal dan terindikasi membawa hama dan penyakit. Seperti kelinci, anjing, dan musang. Serta tanaman hias, obat hewan, perlengkapan hewan, cairan suplemen, daging ikan dan hewan, serta pakan hewan.
Pemusnahan ini untuk mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), diantaranya seperti flu burung, PMK, LSD, rabies dan anthrax, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Ketua tim penegakan hukum BBKHIT Sumut Andry Pandu Latansa mengatakan, satwa, ikan dan hewan yang dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen karantina. Hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.
Mengingat setiap hewan, ikan dan tumbuhan yang keluar dan masuk ke Indonesia wajib melapor kepada petugas karantina. Kemudian harus memiliki dokumen persyaratan kesehatan, dan menetapkan pelabuhan yang ditetapkan.
“Ada ayam aduan sebanyak 263 ekor, lalu ada anjing sebanyak 3 ekor, dan kelinci patogonia asal argentina dua ekor dan musang 2 ekor. Ada juga bunga anggrek 20 buah, obat-obatan tidak melalui proses karantina,” katanya.
Salah satu pencegahan yang dilakukan oleh BBKHIT dalam mencegah masuknya hama dan penyakit ke wilayah Indonesia adalah pemusnahan.
“Karena ketiga syarat tadi tidak terpenuhi yaitu melapor ke pejabat karantina, menyertakan dokumen dari negara asal dan dari pelabuhan yang ditetapkan,” ujarnya. (hidayat ahmad)






