METRO24JAM.ID – Polsek Sunggal merespon cepat laporan polisi tentang penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap Alvin Ginting di Jalan Kompos Desa Pujimulyo Sunggal Deliserdang yang terjadi pada 15 Oktober 2025.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni Ahmad Faisal (31 tahun), M Zakaria (30 tahun) dan Agus Syawaluddin (45 tahun). Kini, polisi masih memburu 3 pelaku lainnya.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat saat ditemuai awak media di kantornya, Jumat (02/01/2026) memgatakan, kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 15 Oktober 2025 lalu, bermula saat korban bersama rekannya tidak terima adanya truk diduga bermuatan over kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo. Rencana korban akan memportal lintasan tersebut mendapat perlawanan hingga berujung penganiayaan.
“Polsek Sunggal telah merespon pengaduan ini dengan baik dan telah, mengambil langkah-langkah, di antaranya melakukan penerimaan laporan polisi sampai dengan melakukan penyelidikan, mengumpulkan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti untuk bisa memetakan kejadian tersebut benar terjadi,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Bahkan untuk mengungkap fakta sebenarnya, Polsek Sunggal telah meminta keterangan saksi, kemudian petunjuk-petunjuk dari TKP atau tempat kejadian perkara, serta meningkatkan proses ke tingkat penyidikan.
“Awalnya kita lakukan penyelidikan. Selanjutnya kita tingkatkan ke penyidikan, beberapa tersangka dari pelaku penganiayaan terhadap Alvin, teridentifikasi oleh kami dan berhasil kami tangkap,” jelas Kompol Bambang G Hutabarat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan terhadap ketiga tersangka yang sudah di amankan, ada beberapa tersangka lainya yang ikut terlibat dalam melakukan penganiayaan terhadap Alvin Valentino Ginting.
“Yang saat ini kami sudah berupaya untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut. Mohon doanya, tinggal menunggu waktu saja karena identitasnya sudah lengkap semua. Tinggal kita menunggu hasil dari rekan-rekan kita, nanti kita lakukan penangkapan,” tegas Kapolsek Sunggal.
Tanggal 16 November 2025 Kita telah melakukan tahap 1 dengan mengirim berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut dan tanggal 22 Desember Jaksa Penuntut Umum telah mengembalikan berkas perkara yang ditangani Polsek Sunggal (P19) dengan beberapa petunjuk yg harus ditindaklanjuti.
“Ada beberapa keterangan lagi yang harus kita mintakan kepada Alvin untuk melengkapi berkas perkara ini. Dan pemanggilan terhadap korban sudah kita lakukan untuk bisa hadir kemarin tanggal 31 Desember 2025. Namun yang bersangkutan, atau korban, belum bisa datang sehingga nanti kami perlu untuk melakukan pemanggilan kedua kepada korban agar bisa hadir ke Polsek Sunggal, guna memberikan keterangan sesuai dengan petunjuk P19 dari JPU,” tuturnya.
Polsek Sunggal berharap, korban juga bisa kooperatif dan bisa kerja sama, agar perkara dapat ditindak lanjuti dengan baik dan terang benderang. (hidayat ahmad)






