METRO24JAM.ID – Gawat! Pengembang Apartemen Podomoro City Deli Medan sama sekali belum pernah menyetorkan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas daerah. Padahal nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Agha Novrian kepada wartawan, Senin (2/2/2026) di Medan.
“Kita telah berulang kali menyurati dan mengimbau pengelola Podomoro agar segera menyetorkan dana BPHTB tersebut, tapi tidak direspons,” tegas Agha.
Dijelaskan Agha, surat-surat imbauan itu sudah dilayangkan sejak Agustus 2025 dan terus dilakukan hingga awal 2026, termasuk sejak dirinya resmi dilantik sebagai kepala Bapenda.
“Sampai sekarang belum pernah ada setoran BPHTB dari pihak Podomoro ke kas Pemerintah Kota Medan,” ujar Agha seperti dilansir dari waspada.id.
Pembeli Protes
Pernyataan Bapenda ini memperkuat keluhan puluhan pembeli dan pemilik unit Podomoro Exclusive Apartemen Medan yang selama ini memprotes dugaan belum disetorkannya BPHTB yang telah mereka bayarkan lunas kepada pengembang. Para pembeli menduga, dana BPHTB yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah masih ‘ditahan’ pengembang dan belum disalurkan ke Pemko Medan melalui mekanisme resmi.
Akibatnya, para konsumen mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan unit apartemen yang telah mereka lunasi, termasuk penerbitan dokumen penting, seperti Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat strata title.
Persoalan ini kini bergulir ke jalur hukum. Sedikitnya 13 pembeli unit menggugat pengembang PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn
Para penggugat menuntut agar pengembang segera menerbitkan AJB dan sertifikat strata title, atau mengembalikan dana titipan BPHTB beserta kompensasi bunga apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Kuasa hukum pembeli, Pramudya Eka W Tarigan menyebut, para kliennya telah melunasi unit sekaligus menyetorkan dana BPHTB kepada pengembang sesuai klausul dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Namun, dokumen kepemilikan resmi belum juga terbit meski pembayaran dilakukan sejak rentang waktu 2013 hingga 2022. (hidayat ahmad)






