• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Medan

Pemko Medan di Bawah Kendali Rico Waas Benar-benar Kacau! Kasus Camat Maimun Habiskan Rp1,2 M untuk Judi Belum Tuntas, Kini Lurah Terjun Jadi Tersangka

8 Februari 2026
/ Medan
Pemko Medan di Bawah Kendali Rico Waas Benar-benar Kacau! Kasus Camat Maimun Habiskan Rp1,2 M untuk Judi Belum Tuntas, Kini Lurah Terjun Jadi Tersangka

METRO24JAM.ID – Pemerintah Kota Medan di bawah kendali Wali Kota Rico Tri Putra Waas benar-benar kacau. Sejumlah pejabatnya dinilai tak kredibel dan sarat masalah.

Belum lagi selesai masalah Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja menghabiskan uang negara hingga Rp1,2 miliar untuk judi, 7 Januari 2026 kemarin, Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH ditetapkan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

BacaJuga

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA

Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Informasi yang diperoleh wartawan, Lukmanul Hakim ditetapkan tersangka dengan dugaan pengrusakan lahan di lingkungan 10 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

Hal ini juga dibenarkan Plt Kabag Tata Pemerintahan Kota Medan Ridho Nasution.

“Memang benar informasinya. Terkait surat penetapannya, bisa konfirmasi ke BKPSDM dan Inspektorat ya bang,” ujar Ridho.

Namun, Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri Harahap mengaku belum menerima berkas penetapan tersangka Lurah Terjun.

“Sepengetahuan saya info dari Camat Marelan yang bersangkutan memang ada panggilan ke Polres. Tapi terkait penetapan tersangka, coba ditanyakan ke Kabag Hukum ya bang. Karena saya belum terima surat penetapan tersangkanya, hanya berdasarkan informasi dari Camat dan Kabag Hukum,” ujarnya.
Camat Medan Marelan Zulkifli Syahputra Pulungan membenarkan informasi penetapan Lurah Terjun Lukmanul Hakim sebagai tersangka. Pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Sekretariat Daerah Kota Medan untuk ditindaklanjuti terkait status jabatan Lukmanul Hakim.

Namun mengenai masalah hukum apa yang menjerat Lukmanul Hakim, Zulkifli tidak mau menjelaskannya secara detail.

“Untuk kasus apa yang menjerat LH (Lukmanul Hakim), kita menghormati proses hukum yang sedang dijalankan pihak kepolisian ya bang,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Terjun Lukmanul Hakim SH membenarkan penetapan tersangka yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Belawan kepada dirinya.

“Benar saya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Lukmanul Hakim kepada wartawan.

Namun, Lukmanul Hakim membantah keras telah melakukan pengrusakan Lahan di Jalan Jala 10 Lingkungan 14 Kelurahan Terjun.

“Saya tidak ada melakukan pengrusakan lahan. Saya cuma melihat proses pengelolaan yang dilakukan Bu Iwa terhadap lahan tersebut,” beber Lukmanul Hakim.

Ditambahkan Lukmanul Hakim, saat Bu Iwa mengelola lahan, pihak Awi tidak melakukan protes kepada pihak kelurahan.

“Saya heran, kenapa pihak Awi tidak merasa keberatan terhadap pengelolaan lahan yang dilakukan Bu Iwa,” ujarnya.

“Begitupun, saya akan mengikuti proses hukum yang telah dilakukan Polres Pelabuhan Belawan,” ujarnya. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaLurah Terjun tersangkametro24jam
Sebelumnya

Mobilnya Hancur Kecelakaan di Jalan Tol, Model Cantik Diva Siregar Selamat

Selanjutnya

Lagi-lagi Polisi Terkesan ‘Lindungi’ Penjahat! Sejumlah Warga Kuningan Ditetapkan Tersangka karena Pukuli Maling

BacaJuga

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi
Medan

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

23 Februari 2026
Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA
Medan

Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA

22 Februari 2026
Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Medan

Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir

22 Februari 2026
Ramadhan ke-4 Pajak Kampung Lalang Padat, Pedagang Emperan Jalan juga Semakin Banyak
Medan

Ramadhan ke-4 Pajak Kampung Lalang Padat, Pedagang Emperan Jalan juga Semakin Banyak

22 Februari 2026
Gawat! Setelah ‘Wali Kota Konten’ Beredar di Medsos, Kini Spanduk ‘Wali Kota Pomade’ Bertebaran di Jalan-jalan
Medan

Gawat! Setelah ‘Wali Kota Konten’ Beredar di Medsos, Kini Spanduk ‘Wali Kota Pomade’ Bertebaran di Jalan-jalan

20 Februari 2026
Sungguh Miris! Dianggap tak Becus Pimpin Medan, Rico Waas Dijuluki ‘Wali Kota Konten’!
Medan

Sungguh Miris! Dianggap tak Becus Pimpin Medan, Rico Waas Dijuluki ‘Wali Kota Konten’!

17 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In