METRO24JAM.ID – Ada-ada aja bah! Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja dicopot dari jabatannya karena terpapar judi online (judol). Walah!
Dari info yang diperoleh, pencopotan dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (judol). Untuk sementara, jabatan Camat Medan Maimun diisi Eva, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan Subhan Fajri membenarkan pencopotan Almuqarrom Natapradja. Sanksi yang dijatuhkan tergolong hukuman disiplin berat dan berlaku efektif sejak 23 Januari 2026.
“Camat Medan Maimun dihukum disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana. Terhitung mulai 23 Januari 2026,” jelas Subhan Fajri.
Perlu diketahui, KKPD atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan alat pembayaran elektronik yang digunakan oleh instansi pemerintah daerah untuk membiayai belanja APBD secara non-tunai. Fasilitas ini bertujuan meningkatkan keamanan, transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dalam perkembangannya, Almuqarrom Natapradja diduga menggunakan KKPD untuk bermain judi online. Informasi itu dibenarkan Subhan Fajri berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
“KKPD digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp1,2 miliar. Benar begitu, menurut pengakuannya saat pemeriksaan. Setelah itu Plt Camat Medan Maimun saat ini sekretarisnya, Eva,” ungkap Subhan Fajri.
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan Rasyid Ridho Nasution juga membenarkan keterlibatan Camat Medan Maimun dalam kasus judi online. Ridho juga telah menyampaikan informasi itu langsung kepada Eva selaku Plt Camat Medan Maimun. (hidayat ahmad)






