METRO24JAM.ID – Lagi-lagi Pemko Medan menuai sorotan. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah kendali Wali Kota Medan Rico Bayu Putra Waas sarat pungutan liar (pungli) dan korupsi.
Setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskokominfo), kini giliran Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan, yang menuai kecaman.
Ya, pungutan liar (pungli) oleh Dispora dalam pengelolaan pacuan kuda, skuter dan ATV di Taman Cadika ‘meledak’ ke permukaan. Bahkan kini, kasusnya kian memanas dan menjadi sorotan publik.
Bahkan anggota Komisi II DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Johannes Hutagalung mengecam keras aksi pungli tersebut. Johannes juga mendesak Wali Kota Medan Rico Waas segera mengevaluasi kinerja Kadispora Medan T Chairuniza alias Yudi.
Menurut Johannes, dugaan pungli tersebut menciderai citra Pemko Medan yang selama ini menggaungkan slogan ‘Medan Untuk Semua’. Johannes juga mempertanyakan transparansi pengelolaan retribusi yang disebut-sebut telah disetorkan oleh pengelola wahana kepada oknum Dispora.
“Kalau memang Wali Kota serius mendukung UMKM, jangan begini sikap jajarannya. Harus diusut itu, ke mana uang retribusi yang disetorkan pengelola? Kepala dinas harus jujur dan transparan,” tegas Johannes, kemarin (20/1/2026).
Isu ini mencuat setelah beredar informasi bahwa pengelola pacuan kuda, skuter dan ATV telah menyetorkan dana Rp2,1 juta, baik tunai maupun transfer, kepada oknum di lingkungan Dispora Medan.
Karenanya, Johannes mengingatkan, jika dibiarkan, publik akan menilai retribusi tersebut berpotensi mengalir ke kantong pribadi.
“Kalau bangkai sudah tercium, jangan cepat-cepat cuci tangan. Itu pola lama. Kami minta Wali Kota Medan Rico Waas serius dan mengevaluasi Kadispora. Komisi II akan segera membahas temuan ini secara internal,” ujarnya.
Sebelumnya, Zakiyuddin Harahap melakukan inspeksi mendadak ke Taman Cadika yang direncanakan menjadi lokasi Lomba Pacuan Kuda Piala Wali Kota Medan pada Maret 2026. Hasilnya mengejutkan: area pacuan tampak kurang terawat, barang berserakan dan wahana skuter serta ATV parkir tidak pada tempatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kadispora Medan T Chairuniza mengakui adanya dana Rp2,1 juta yang ditransfer pengelola. Namun ia berdalih tidak ada Perda yang mengatur retribusi khusus pacuan kuda, skuter dan ATV, sehingga uang tersebut ‘disimpan’ oleh stafnya.
“Uangnya memang ada ditransfer. Karena Perdanya tidak ada, uangnya masih dipegang anggota,” kata Yudi.
Pernyataan ini justru memantik tanda tanya besar. Tanpa Perda, mengapa ada penarikan dana? Dan mengapa disimpan di luar kas daerah?
Publik kini menunggu langkah tegas Wali Kota Medan; audit, klarifikasi terbuka dan evaluasi jabatan, agar pengelolaan ruang publik tak lagi diwarnai dugaan pungli. (hidayat ahmad)






